Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terancam denda hingga Rp1 miliar karena telah melanggar hukum.

"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Johnny dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Mahasiswa Indonesia di China hanya percaya media arus utama daripada medsos

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo yang bekerja sama dengan kepolisian, hingga saat ini telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Menkominfo mengungkapkan bahwa hingga hari ini pihaknya menemukan 554 isu hoaks terkait COVID-19 yang tersebar di 1.209 platform digital, baik Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube.

Baca juga: Menkominfo: butuh hukuman perdata untuk platform media sosial

Menkominfo juga mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti total 893 isu hoaks,  yakni melalui tindakan take down atau blokir, dengan rincian 681 di Facebook, empat di Instagram, 204 di Twitter, dan empat di Twitter.

Sementara yang belum atau akan ditindaklanjuti sebanyak 316 isu, terdiri dari 162 di Facebook, Instagram enam, Twitter 146, dan YouTube dua.

"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone, dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," ujarnya.
 

Pewarta: Shofi Ayudiana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020