Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate menilai perlu ada sanksi perdata untuk platform-platform media sosial yang memuat konten negatif.
"Sanksi perdata itu dibutuhkan karena tidak (bisa) berhenti diminta maaf atau blokir. Ada sanksi tambahannya, kewajiban finansial," kata Johnny ditemui usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa.
Kementerian melihat konten negatif, misalnya pornografi, tidak hanya soal pidana karena melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia, namun, juga berkaitan dengan etika, moral dan kultur.
Baca juga: Kecanduan gawai, delapan anak 7-15 tahun dirawat di RS Jiwa Semarang
Pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, atau yang dikenal dengan PP PTSE atau PP 71, untuk mengenakan denda kepada platform yang menyebarkan konten negatif.
Denda tersebut berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500.
PP 71, yang merupakan revisi dari PP 82 nomor 2012, meminta platform media sosial seperti Facebook dan Twitter lebih aktif untuk menangani konten ilegal karena mereka memiliki teknologi untuk mencegah konten negatif tersebar di platform.
Jika masih ditemukan konten negatif, pemerintah tidak segan untuk mengenakan denda per konten dengan nominal yang disebutkan di atas.
Baca juga: Media sosial pengaruhi pola permainan
Kominfo menargetkan aturan turunan tentang denda untuk platform media sosial ini dapat berlaku setahun setelah PP 71 disahkan.
Baca juga: Pelajaran bermedsos dari keluarga besar TNI
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Sanksi perdata itu dibutuhkan karena tidak (bisa) berhenti diminta maaf atau blokir. Ada sanksi tambahannya, kewajiban finansial," kata Johnny ditemui usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa.
Kementerian melihat konten negatif, misalnya pornografi, tidak hanya soal pidana karena melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia, namun, juga berkaitan dengan etika, moral dan kultur.
Baca juga: Kecanduan gawai, delapan anak 7-15 tahun dirawat di RS Jiwa Semarang
Pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, atau yang dikenal dengan PP PTSE atau PP 71, untuk mengenakan denda kepada platform yang menyebarkan konten negatif.
Denda tersebut berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500.
PP 71, yang merupakan revisi dari PP 82 nomor 2012, meminta platform media sosial seperti Facebook dan Twitter lebih aktif untuk menangani konten ilegal karena mereka memiliki teknologi untuk mencegah konten negatif tersebar di platform.
Jika masih ditemukan konten negatif, pemerintah tidak segan untuk mengenakan denda per konten dengan nominal yang disebutkan di atas.
Baca juga: Media sosial pengaruhi pola permainan
Kominfo menargetkan aturan turunan tentang denda untuk platform media sosial ini dapat berlaku setahun setelah PP 71 disahkan.
Baca juga: Pelajaran bermedsos dari keluarga besar TNI
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019