Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Partha mengharapkan para pengurus "subak" agar diberi kewenangan untuk turut merekomendasikan boleh tidaknya alih fungsi lahan pertanian di sekitar kawasan setempat.

"Subak sebagai organisasi tradisional di bidang tata guna air dan usaha tan, tidak boleh diposisikan hanya menerima dan tidak bisa melakukan apa saja ketika terjadi alih fungsi," kata Partha, di sela-sela sosialisasi Ranperda tentang Subak, di Denpasar, Rabu.

Menurut dia, alih lahan pertanian untuk permukiman maupun kepentingan pariwisata, semestinya pimpinan subak (pekaseh) tahu dan turut diperhitungkan rekomendasinya.

"Harapan saya, dalam ranperda ini harusnya memposisikan subak tidak sekadar menjadi pelaku-pelaku yang mengurus irigasi tradisional tetapi juga harus mengambil kebijakan dalam menahan terjadinya alih fungsi lahan dan menciptakan perekonomian yang lebih baik bagi anggotanya," ucap politisi dari Partai PDI Perjuangan itu.

Ia menyampaikan, tindakan itu harus diambil jika konsisten ingin mempertahankan tanah Bali dan caranya tentu para pelaku subak harus diberikan kewenangan yang lebih. (LHS)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012