Kasubag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa mengatakan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan bernama I Wayan Sugiana (42) di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dapat dikenai pasal berlapis.

“Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini dikenai Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang kasus penggelapan dan penipuan,” kata Iptu I Ketut Oka Bawa, saat dikonfirmasi di Badung, Minggu.

Ia mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada Rabu, 24 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 wita. Saat itu, korban bernama Syahril Amri melakukan pengiriman uang melalui salah satu bank dari Lombok timur dengan total Rp6.900.000, kepada anaknya yang bekerja di swalayan di daerah Kapal, Badung, untuk membeli sepeda motor milik pelaku.

Baca juga: Kejari Denpasar terima pelimpahan kasus penipuan-penggelapan WN Rusia

“Pelaku dikenalkan oleh temannya bernama Samsul Bahri, lalu dari cerita Samsul kalau uang tersebut sudah diterima oleh pelaku namun sepeda motor yang dijualnya itu tidak langsung diberikan kepada anak korban dengan alasan pelaku mengambil sepeda motor yang lain, sedangkan temannya itu diturunkan di depan Masjid, Kediri. Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Adapun jumlah kerugiannya sekitar Rp6.900.000, dengan modus pelaku berpura pura menawarkan sepeda motor harga murah kepada korban, begitu uang diterima oleh pelaku dari korban, kemudian pelaku langsung meninggalkan korban.

Ia menjelaskan saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan. Untuk uang hasil kejahatannya sebanyak Rp6.900.000, digunakan oleh pelaku untuk bersenang-senang, bermain judi dan membeli dua buah baju untuk istrinya.

Baca juga: Polda Bali tangkap pengacara gelapkan mobil

Selain itu, pelaku juga pernah melakukan penipuan dan penggelapan di beberapa tempat atau TKP lain, diantaranya menggelapkan satu buah sepeda motor di daerah Monang-maning, Denpasar sekitar satu tahun yang lalu. Kemudian, menggelapkan sepeda motor dan 17 krat telur ayam sekitar sembilan bulan yang lalu di daerah Pidada, Ubung.

Selanjutnya pelaku juga pernah melakukan penggelapan 70 ekor bebek dan 60 ekor ayam di wilayah Serongga, Tabanan sekitar bulan September 2019.

“Pada 28 April 2020, pelaku juga telah menggelapkan satu unit sepeda motor dan dua HP dengan merek berbeda,” ucap Oka.

Baca juga: Polda Bali limpahkan tersangka penggelapan Harijanto Karjadi ke Kejari

Oka mengatakan bahwa pelaku memiliki catatan sebagai residivis curanmor yang pernah dihukum di Kabupaten Tabanan tahun 2014 dengan vonis 8 bulan penjara.

“Berdasarkan olah dan analisa TKP serta keterangan/informasi dari saksi-saksi di TKP serta melakukan pemetaan terhadap modus operandi pelaku, kemudian petugas mulai melakukan pengejaran dari wilayah Mengwi, Tabanan, Jembrana dan Denpasar karena pelaku memiliki kebiasaan berpindah-pindah tempat kos untuk mengelabui kejaran kepolisian,” jelasnya.

Tepat pada 1 Mei 2020, pelaku ditangkap di wilayah Gadon, Kapal, Badung sebagai tempat persembunyiannya.

Baca juga: Dua pelaku penggelapan tanah Rp11,7 miliar divonis 28 bulan penjara

Selanjutnya, barang bukti berupa sepeda motor, bukti transfer bank atas nama korban, kuitansi beserta barang bukti terkait lainnya disita petugas Polsek Mengwi, Badung.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020