Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah untuk tidak terburu-buru melakukan relaksasi atau pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dia menilai pertimbangan dan keputusan relaksasi PSBB hendaknya lebih mendengarkan pendapat para kepala daerah.
"Memang benar semua orang merasakan tidak nyaman karena terus berdiam di rumah. Namun, demi kesehatan dan keselamatan banyak orang, relaksasi PSBB hendaknya tidak perlu terburu-buru," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Hal itu dikatakannya terkait pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa pemerintah sedang memikirkan adanya relaksasi PSBB sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas dengan bebas saat pemberlakukan PSBB.
Bamsoet menilai sebelum kecepatan penularan COVID-19 bisa dikendalikan dengan pembatasan sosial, relaksasi PSBB sebaiknya jangan dulu dilakukan.
Menurut dia, kecepatan penularan COVID-19 belum bisa dikendalikan, itu terbaca dari pertambahan jumlah pasien setiap harinya, per-Sabtu 2 Mei 2020, total pasien yang positif terinfeksi COVID-19 sudah mencapai 10.843 orang karena adanya penambahan 292 pasien pada hari itu.
"Terbanyak di Jakarta dengan 4.397 pasien. Sedangkan Jawa Barat dan Jawa Timur di urutan berikutnya masing-masing mencatatkan jumlah 1.000 pasien lebih," ujarnya.
Karena itu dia menegaskan bahwa penerapan PSBB yang konsisten masih diperlukan terlebih di Jakarta sebagai episentrum COVID-19 sehingga karena menjadi barometer, Jakarta perlu diberi waktu lebih agar mampu mengendalikan kecepatan penularan COVID-19.
Dia menilai hal serupa juga sebaiknya dilakukan untuk wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur, terutama Jawa Barat baru menerapkan PSBB secara keseluruhan pada 6 Mei mendatang.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan hingga pekan pertama Mei 2020, tiga provinsi plus belasan kabupaten/kota sudah menerapkan PSBB sehingga seberapa jauh efektivitas PSBB menahan laju kecepatan penularan COVID-19 tentu harus dikaji terlebih dahulu sebelum dilakukan relaksasi.
"Sama seperti mekanisme pengajuan PSBB, maka relaksasi PSBB pun hendaknya lebih mendengarkan pertimbangan kepala daerah. Karena diasumsikan bahwa kepala daerah paling tahu kondisi wilayahnya masing-masing," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Dia menilai pertimbangan dan keputusan relaksasi PSBB hendaknya lebih mendengarkan pendapat para kepala daerah.
"Memang benar semua orang merasakan tidak nyaman karena terus berdiam di rumah. Namun, demi kesehatan dan keselamatan banyak orang, relaksasi PSBB hendaknya tidak perlu terburu-buru," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Hal itu dikatakannya terkait pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa pemerintah sedang memikirkan adanya relaksasi PSBB sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas dengan bebas saat pemberlakukan PSBB.
Bamsoet menilai sebelum kecepatan penularan COVID-19 bisa dikendalikan dengan pembatasan sosial, relaksasi PSBB sebaiknya jangan dulu dilakukan.
Menurut dia, kecepatan penularan COVID-19 belum bisa dikendalikan, itu terbaca dari pertambahan jumlah pasien setiap harinya, per-Sabtu 2 Mei 2020, total pasien yang positif terinfeksi COVID-19 sudah mencapai 10.843 orang karena adanya penambahan 292 pasien pada hari itu.
"Terbanyak di Jakarta dengan 4.397 pasien. Sedangkan Jawa Barat dan Jawa Timur di urutan berikutnya masing-masing mencatatkan jumlah 1.000 pasien lebih," ujarnya.
Karena itu dia menegaskan bahwa penerapan PSBB yang konsisten masih diperlukan terlebih di Jakarta sebagai episentrum COVID-19 sehingga karena menjadi barometer, Jakarta perlu diberi waktu lebih agar mampu mengendalikan kecepatan penularan COVID-19.
Dia menilai hal serupa juga sebaiknya dilakukan untuk wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur, terutama Jawa Barat baru menerapkan PSBB secara keseluruhan pada 6 Mei mendatang.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan hingga pekan pertama Mei 2020, tiga provinsi plus belasan kabupaten/kota sudah menerapkan PSBB sehingga seberapa jauh efektivitas PSBB menahan laju kecepatan penularan COVID-19 tentu harus dikaji terlebih dahulu sebelum dilakukan relaksasi.
"Sama seperti mekanisme pengajuan PSBB, maka relaksasi PSBB pun hendaknya lebih mendengarkan pertimbangan kepala daerah. Karena diasumsikan bahwa kepala daerah paling tahu kondisi wilayahnya masing-masing," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020