Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menggelontorkan 11.000 paket bahan pokok untuk para pekerja pariwisata di Bali yang terkena dampak pandemi COVID-19.
"Bantuan 11 ribu paket ini merupakan paket untuk tahap kedua. Sebelumnya Kemenparekraf juga menggelontorkan 8.600 paket sembako yang sudah dibagikan pada pekerja pariwisata," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa disela-sela memimpin rapat koordinasi dengan komponen pariwisata, di Denpasar, Senin.
Untuk bantuan tahap kedua ini, ujar Astawa, akan dibagikan kepada para pekerja yang belum menerima pada tahap pertama.
Baca juga: Kemenparekraf-Polda Bali distribusikan 8.000 sembako ke pelaku pariwisata
"Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk menyosialisasikan kepada seluruh komponen pariwisata melalui asosiasi pariwisata yang ada agar menginformasikan kepada seluruh anggotanya sekaligus untuk mendata seluruh pekerja pariwisata yang belum memperoleh bantuan, agar nantinya bisa mendapatkan bantuan," ujarnya.
Selain itu, dalam rapat juga membicarakan kriteria calon yang berhak dan layak mendapatkan bantuan serta mekanisme yang akan diterapkan nanti dalam penyalurannya.
"Hal ini kami lakukan agar tidak terjadi salah sasaran dalam pemberian bantuan. Dalam rapat sudah didapat beberapa kesepakatan antara lain pekerja yang nantinya akan diberikan bantuan adalah para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja serta pekerja yang dirumahkan tanpa bayaran," ucapnya.
Untuk mendata calon penerima, dalam rapat disepakati bahwa pendataan harus dilaksanakan lewat asosiasi pariwisata yang ada, dan asosiasi diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Baca juga: Pelaku pariwisata Bali-Aptisi serahkan bantuan masker "Gerakan Masker Bersama"
"Jadi pekerja hotel dan restaurant akan didata oleh PHRI, pekerja travel agent dan biro perjalanan akan didata oleh ASITA, guide oleh HPI dan seterusnya. Agar tidak memakan waktu yang lama, maka para pekerja diharapkan segera berkoordinasi dengan asosiasi terkait sesuai perusahaan tempatnya bekerja," kata Astawa.
Sementara itu, Ketua PHRI Kabupaten Badung, IGAN Rai Surya Wijaya sebagai pelaku pariwisata yang juga memiliki banyak pekerja, dia menyarankan agar bantuan yang disalurkan oleh pemerintah agar sebisa mungkin tidak menimbulkan masalah.
Hal yang dikhawatirkan karena jumlah pekerja di sektor pariwisata sangat banyak, ada 300 ribu di bidang hotel dan restauran saja, di bidang transportasi ada 75 ribu, selain itu sektor industri ada 360 ribu, sektor perdagangan ada 550 ribu totalnya ada 1.285.000.
Hal ini sangat tidak sebanding dengan bantuan yang dikucurkan yaitu 8.600 paket di tahap pertama dan rencana 11.000 paket untuk tahap kedua. Maka dari itu diperlukan mekanisme yang benar dalam penyalurannya agar tidak terjadi permasalahan di lapangan.
Rapat ini dilaksanakan agar pembagian bisa dilakukan secepat dan setepat mungkin, paling lambat bulan Mei, sudah bisa dinikmati oleh para pekerja.
"Jangan sampai sekelas manager atau owner dari perusahan yang sampai menerima paket bantuan seperti ini. Jadi, yang berhak menerima adalah orang yang di PHK atau orang yang dirumahkan tanpa bayaran," ucap Surya Wijaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Bantuan 11 ribu paket ini merupakan paket untuk tahap kedua. Sebelumnya Kemenparekraf juga menggelontorkan 8.600 paket sembako yang sudah dibagikan pada pekerja pariwisata," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa disela-sela memimpin rapat koordinasi dengan komponen pariwisata, di Denpasar, Senin.
Untuk bantuan tahap kedua ini, ujar Astawa, akan dibagikan kepada para pekerja yang belum menerima pada tahap pertama.
Baca juga: Kemenparekraf-Polda Bali distribusikan 8.000 sembako ke pelaku pariwisata
"Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk menyosialisasikan kepada seluruh komponen pariwisata melalui asosiasi pariwisata yang ada agar menginformasikan kepada seluruh anggotanya sekaligus untuk mendata seluruh pekerja pariwisata yang belum memperoleh bantuan, agar nantinya bisa mendapatkan bantuan," ujarnya.
Selain itu, dalam rapat juga membicarakan kriteria calon yang berhak dan layak mendapatkan bantuan serta mekanisme yang akan diterapkan nanti dalam penyalurannya.
"Hal ini kami lakukan agar tidak terjadi salah sasaran dalam pemberian bantuan. Dalam rapat sudah didapat beberapa kesepakatan antara lain pekerja yang nantinya akan diberikan bantuan adalah para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja serta pekerja yang dirumahkan tanpa bayaran," ucapnya.
Untuk mendata calon penerima, dalam rapat disepakati bahwa pendataan harus dilaksanakan lewat asosiasi pariwisata yang ada, dan asosiasi diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Baca juga: Pelaku pariwisata Bali-Aptisi serahkan bantuan masker "Gerakan Masker Bersama"
"Jadi pekerja hotel dan restaurant akan didata oleh PHRI, pekerja travel agent dan biro perjalanan akan didata oleh ASITA, guide oleh HPI dan seterusnya. Agar tidak memakan waktu yang lama, maka para pekerja diharapkan segera berkoordinasi dengan asosiasi terkait sesuai perusahaan tempatnya bekerja," kata Astawa.
Sementara itu, Ketua PHRI Kabupaten Badung, IGAN Rai Surya Wijaya sebagai pelaku pariwisata yang juga memiliki banyak pekerja, dia menyarankan agar bantuan yang disalurkan oleh pemerintah agar sebisa mungkin tidak menimbulkan masalah.
Hal yang dikhawatirkan karena jumlah pekerja di sektor pariwisata sangat banyak, ada 300 ribu di bidang hotel dan restauran saja, di bidang transportasi ada 75 ribu, selain itu sektor industri ada 360 ribu, sektor perdagangan ada 550 ribu totalnya ada 1.285.000.
Hal ini sangat tidak sebanding dengan bantuan yang dikucurkan yaitu 8.600 paket di tahap pertama dan rencana 11.000 paket untuk tahap kedua. Maka dari itu diperlukan mekanisme yang benar dalam penyalurannya agar tidak terjadi permasalahan di lapangan.
Rapat ini dilaksanakan agar pembagian bisa dilakukan secepat dan setepat mungkin, paling lambat bulan Mei, sudah bisa dinikmati oleh para pekerja.
"Jangan sampai sekelas manager atau owner dari perusahan yang sampai menerima paket bantuan seperti ini. Jadi, yang berhak menerima adalah orang yang di PHK atau orang yang dirumahkan tanpa bayaran," ucap Surya Wijaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020