Gubernur Bali Wayan Koster membantah pihaknya menolak kedatangan Kapal Motor Carnival Splendor yang datang dari Australia untuk menurunkan para Pekerja Migran Indonesia di Pelabuhan Benoa, Denpasar.

"Tidak benar Pemprov Bali yang menolak kedatangan kapal dimaksud," kata Koster di sela-sela pelaksanaan teleconference dengan Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Sabtu.

Sebelumnya, diberitakan sebanyak 327 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang dari Australia dengan menumpang Kapal Motor (KM) Carnival Splendor tidak bisa masuk ke Pelabuhan Benoa, Bali. Ratusan penumpang kapal yang 188 di antaranya warga Bali itu, kini dikabarkan terdampar di Perairan Karangasem.

Kapal yang dinakhodai Binaci itu awalnya bertolak ke Batam, tetapi ditolak oleh otoritas pelabuhan setempat. Akhirnya, pada Minggu (19/4/2020), kapal tersebut diizinkan masuk ke Bali, namun saat tiba di perairan Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 11.00 Wita, kapal ditolak masuk ke Bali dengan alasan yang tidak jelas.

Menurut Koster, ada alasan kapal tidak sandar di Pelabuhan Benoa. Pertama, karena memang belum ada izin dari pusat. Padahal, kewenangan untuk itu ada di pusat, bukan Bali. Kedua, sesuai keputusan Gugus Nasional, setiap armada yang melalui jalur laut, turunnya di Tanjung Priok, Jakarta.

"Dikarantina di sana, di Jakarta. Ini adalah keputusan Gugus Tugas Nasional melalui protokol Kemenlu, Gugus Tugas Nasional dan Kementerian Perhubungan. Jadi kedatangan kapal pesiar yang membawa awak PMI sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dan saat ini sudah diambil alih oleh Gugus Tugas Pusat," ujarnya.

Baca juga: Sekda Bali: Pemulangan pekerja migran lewat Benoa itu keputusan Jakarta (video)

KM yang sempat dikabarkan terkatung-katung di Perairan Karangasem tersebut, menurut Koster, saat ini sudah bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, guna mendapatkan tindak lanjut sesuai prosedur penanganan COVID-19.

"Karena sudah diambil alih oleh Gugus Tugas Pusat, tentu harus melalui jalur khusus yang ditentukan di sana, yakni bersandar di Tanjung Priok. Selanjutnya para awak kapal akan mengikuti rapid test dan proses karantina," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan berkaitan dengan repatriasi PMI/ABK merupakan kewenangan Gugus Tugas COVID-19 Nasional.

"Keputusan sandar tidaknya kapal pesiar untuk repatriasi PMI di pelabuhan yang ditunjuk merupakan kewenangan Gugus Tugas COVID-19 Nasional setelah diajukannya permohonan oleh Ditjen Konsuler dan Protokol Kementerian Luar Negeri kepada Gugus Tugas Nasional," ucapnya.

Baca juga: Pemkot Denpasar larang kapal pesiar sandar di Pelabuhan Benoa

Samsi menambahkan, Gugus Tugas Provinsi tidak dalam posisi memutuskan pintu masuk yang digunakan untuk repatriasi.

"Kami di provinsi selalu menyiapkan seluruh kapasitas untuk mengantisipasi setiap keputusan tersebut," ujarnya seraya menegaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali sudah pernah menerima kedatangan PMI/ABK yang bersandar atau turun di Benoa sesuai keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Gugus Tugas Nasional, lanjut dia, tentunya sudah mempertimbangkan semua aspek berkaitan dengan efektivitas dan kemudahan penanganan untuk mengontrol penyebaran COVID-19 di daerah sesuai data yang berhasil dikumpulkan secara nasional.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020