Singaraja (Antara Bali) - Guru SD Negeri 4 Kubutambahan, Komang A, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap pegawai kontrak di sekolah tersebut menghindari wartawan.
Saat ditemui di lantai II kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng di Singaraja, Rabu, Komang langsung pergi dengan mengendarai sepeda motornya.
Sehari sebelumnya, guru yang dipindah tugas ke SD Negeri 7 Kubutambahan akibat kasus itu sempat melawan sejumlah wartawan yang hendak meminta konfirmasi atas perbuatannya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng Ketut Witrini menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Komang.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut dia, Komang mengakui segala perbuatannya terhadap korban berinisial LD yang saat ini sedang hamil akibat hubungannya dengan guru yang sudah beristri itu.
"Hanya saja, dia sanggup bertanggung jawab atas bayi yang dilahirkan korban kelak. Pak Komang tidak mau mengawini korban," kata Witrini mengungkapkan.
Kepada Watrini, Komang menyampaikan alasan tidak mau mengawini LD karena berstatus pegawai negeri sipil (PNS). "Apalagi dia sudah beristri sehingga perbuatan Pak Komang termasuk kategori perzinahan," katanya.(M038/IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Saat ditemui di lantai II kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng di Singaraja, Rabu, Komang langsung pergi dengan mengendarai sepeda motornya.
Sehari sebelumnya, guru yang dipindah tugas ke SD Negeri 7 Kubutambahan akibat kasus itu sempat melawan sejumlah wartawan yang hendak meminta konfirmasi atas perbuatannya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng Ketut Witrini menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Komang.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut dia, Komang mengakui segala perbuatannya terhadap korban berinisial LD yang saat ini sedang hamil akibat hubungannya dengan guru yang sudah beristri itu.
"Hanya saja, dia sanggup bertanggung jawab atas bayi yang dilahirkan korban kelak. Pak Komang tidak mau mengawini korban," kata Witrini mengungkapkan.
Kepada Watrini, Komang menyampaikan alasan tidak mau mengawini LD karena berstatus pegawai negeri sipil (PNS). "Apalagi dia sudah beristri sehingga perbuatan Pak Komang termasuk kategori perzinahan," katanya.(M038/IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012