Setiap hari sekitar 250 alat rapid tes habis di Gilimanuk, Kabupaten Jembrana yang diperuntukkan bagi orang dari zona merah yang masuk ke Bali.
"Sesuai dengan instruksi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi, setiap orang dari zona merah yang masuk ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk harus menjalani rapid tes," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha, di Negara, Selasa.
Ia mengakui, sejak kebijakan itu diterapkan, sudah seribu lebih rapid tes habis untuk memeriksa orang yang masuk lewat pintu gerbang Bali dari arah Jawa tersebut.
Menurutnya, pada setiap pengiriman dari provinsi, pihaknya mendapatkan jatah 500 rapid tes yang rata-rata habis digunakan dalam waktu dua hari.
"Makanya hampir setiap hari kami memberitahu dan minta provinsi mengirim alat rapid tes, karena memang prosedurnya sebelum alat itu habis sudah harus melaporkan," katanya.
Untuk pengambilan ke gugus tugas di provinsi, ia mengaku, dibantu petugas Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang bertugas di Gilimanuk.
Selain orang yang datang dari zona merah, ia mengatakan, seluruh orang yang masuk ke Bali juga melewati cek suhu tubuh, yang apabila suhu tubuhnya tinggi tetap harus menjalani rapid tes meskipun tidak datang dari zona merah.
"Dari seribu lebih tes yang dilakukan, sampai saat ini kami menemukan satu orang yang hasil rapid tesnya positif dan sudah ditangani gugus tugas di provinsi," katanya.
Disinggung rapid tes untuk sopir kendaraan umum yang sering mondar-mandir masuk dan keluar Bali, ia mengatakan, mereka menjalani rapid tes dalam jangka waktu sesuai yang ditetapkan gugus, yaitu sepuluh hari dari tes sebelumnya.
Ia mencontohkan, apabila sopir truk masuk ke Bali yang bersangkutan akan menjalani rapid tes, kemudian apabila dalam jangka waktu kurang dari sepuluh hari setelah tes itu, ia keluar Bali kemudian masuk lagi maka tidak akan dilakukan tes.
"Umpama dia cuma satu hari di Bali hanya untuk mengantar barang terus balik ke Jawa, lantas dua hari atau tiga hari kemudian kembali masuk ke Bali dengan tujuan sama. Kalau dihitung kan belum sepuluh hari dari ia masuk ke Bali dan menjalani rapid tes, sehingga tidak dilakukan tes sejenis lagi," katanya.
Di sisi lain, hingga Selasa (21/4) siang, tercatat RSU Negara, Kabupaten Jembrana merawat lima pasien positif Covid-19 dan empat orang pasien dalam pengawasan (PDP).
"Itu pasien yang dirawat di RSU Negara. Tapi ada juga satu warga Kabupaten Jembrana yang positif Covid-19, namun dirawat di Rumah Sakit Universitas Udayana, karena yang bersangkutan sudah lama tinggal di Denpasar dan diketemukan saat pemeriksaan disana," kata Arisantha.
Sama dengan pasien yang positif, ia mengungkapkan, ada juga satu warga Kabupaten Jembrana berstatus PDP yang saat ini dirawat di RSU Kabupaten Tabanan.
Hingga saat ini, RSU Negara berhasil menyembuhkan tiga pasien positif Covid-19, serta lima pasien PDP dinyatakan sehat dan negatif dari virus tersebut, sehingga diperbolehkan pulang.
Total sejak merebaknya virus corona, di Kabupaten Jembrana ditemukan delapan pasien positif Covid-19 dengan tiga orang sudah sembuh.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Sesuai dengan instruksi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi, setiap orang dari zona merah yang masuk ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk harus menjalani rapid tes," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha, di Negara, Selasa.
Ia mengakui, sejak kebijakan itu diterapkan, sudah seribu lebih rapid tes habis untuk memeriksa orang yang masuk lewat pintu gerbang Bali dari arah Jawa tersebut.
Menurutnya, pada setiap pengiriman dari provinsi, pihaknya mendapatkan jatah 500 rapid tes yang rata-rata habis digunakan dalam waktu dua hari.
"Makanya hampir setiap hari kami memberitahu dan minta provinsi mengirim alat rapid tes, karena memang prosedurnya sebelum alat itu habis sudah harus melaporkan," katanya.
Untuk pengambilan ke gugus tugas di provinsi, ia mengaku, dibantu petugas Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang bertugas di Gilimanuk.
Selain orang yang datang dari zona merah, ia mengatakan, seluruh orang yang masuk ke Bali juga melewati cek suhu tubuh, yang apabila suhu tubuhnya tinggi tetap harus menjalani rapid tes meskipun tidak datang dari zona merah.
"Dari seribu lebih tes yang dilakukan, sampai saat ini kami menemukan satu orang yang hasil rapid tesnya positif dan sudah ditangani gugus tugas di provinsi," katanya.
Disinggung rapid tes untuk sopir kendaraan umum yang sering mondar-mandir masuk dan keluar Bali, ia mengatakan, mereka menjalani rapid tes dalam jangka waktu sesuai yang ditetapkan gugus, yaitu sepuluh hari dari tes sebelumnya.
Ia mencontohkan, apabila sopir truk masuk ke Bali yang bersangkutan akan menjalani rapid tes, kemudian apabila dalam jangka waktu kurang dari sepuluh hari setelah tes itu, ia keluar Bali kemudian masuk lagi maka tidak akan dilakukan tes.
"Umpama dia cuma satu hari di Bali hanya untuk mengantar barang terus balik ke Jawa, lantas dua hari atau tiga hari kemudian kembali masuk ke Bali dengan tujuan sama. Kalau dihitung kan belum sepuluh hari dari ia masuk ke Bali dan menjalani rapid tes, sehingga tidak dilakukan tes sejenis lagi," katanya.
Di sisi lain, hingga Selasa (21/4) siang, tercatat RSU Negara, Kabupaten Jembrana merawat lima pasien positif Covid-19 dan empat orang pasien dalam pengawasan (PDP).
"Itu pasien yang dirawat di RSU Negara. Tapi ada juga satu warga Kabupaten Jembrana yang positif Covid-19, namun dirawat di Rumah Sakit Universitas Udayana, karena yang bersangkutan sudah lama tinggal di Denpasar dan diketemukan saat pemeriksaan disana," kata Arisantha.
Sama dengan pasien yang positif, ia mengungkapkan, ada juga satu warga Kabupaten Jembrana berstatus PDP yang saat ini dirawat di RSU Kabupaten Tabanan.
Hingga saat ini, RSU Negara berhasil menyembuhkan tiga pasien positif Covid-19, serta lima pasien PDP dinyatakan sehat dan negatif dari virus tersebut, sehingga diperbolehkan pulang.
Total sejak merebaknya virus corona, di Kabupaten Jembrana ditemukan delapan pasien positif Covid-19 dengan tiga orang sudah sembuh.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020