Denpasar (Antara Bali) - Kasus gugatan mantan Direktur Utama (dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Buleleng I Gede Putu Satwika Yadnya terhadap Bupati Buleleng I Putu Bagiada mulai diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Rabu.

Sidang tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang diwakili oleh tim kuasa hukum mereka masing-masing. Dalam proses persidangannya, pada Rabu (8/2) tersebut masih dilakukan persiapan dengan pemilihan hakim yang diketahui dipimpin oleh Hakim Ketua Heny S. Putuhena dibantu dua hakim anggota M. Aly Rusmin, dan Maria Pingkan Telew.

Pada proses persiapan tersebut, kata kuasa hukum penggugat Ketut Jaya, pihaknya diminta majelis hakim untuk memPerbaharui dan menyempurnakan berkas gugatan.

"Minggu depan kami sudah bisa menyelesaikan gugatan yang diperbaharui, sehingga kemudian bisa ditentukan langkah selanjutnya," ujar Ketut Jaya.

Satwika menggugat bupati karena dirinya secara tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut PD Pasar tanpa alasan yang mendasar atau hanya berdasarkan usulan Badan Pengawas yakni bahwa perlu ada perubahan komposisi Direksi PD Pasar Kabupaten Buleleng.

Namun, hanya dalam waktu satu hari setelah usulan itu, Bupati Bagiada langsung melayangkan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 539/785/HK/2011 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng tertanggal 14 Desember 2011. (PWD)



Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012