Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan Instruksi Percepatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di wilayah desa melalui instruksi Nomor 4 Tahun 2020 yang ditujukan kepada para Perbekel atau Kepala Desa se-Badung.

"Instruksi ini kami keluarkan dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran wabah COVID-19 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa," ujar Bupati Giri Prasta, di Mangupura, Badung, Rabu.

Instruksi yang berisi delapan poin itu juga dikeluarkan dengan memperhatikan Surat Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali tanggal 20 Maret 2020, Nomor: 26/SatgasCovid19/III/2020 perihal Aktivitas Posko COVID-19 tingkat Desa/Kelurahan.

Poin-poin tersebut diantaranya adalah, melakukan tindakan dan langkah-langkah percepatan dan koordinatif dalam pencegahan COVID-19 di desa yaitu dengan melakukan penyemprotan desinfektan di wilayah desa.

"Kemudian dilanjutkan dengan koordinasi, bersinergi dan bekerjasama dengan Desa Adat dalam mengawasi pergerakan interaksi sosial masyarakat di desa untuk menghindarkan adanya aktifitas berkumpul ataupun membuat acara keramaian di desa," kata Bupati Giri Prasta.

Baca juga: Gugus Tugas Buleleng bentuk satgas COVID-19 berbasis desa adat

Poin selanjutnya adalah dengan melakukan edukasi dan sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan dan menginformasikan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19.

Upaya itu dilakukan melalui pemasangan spanduk di setiap banjar dan atau penyampaian langsung imbauan agar masyarakat menghindari bepergian ke tempat-tempat umum atau keramaian atau melakukan aktivitas yang melibatkan banyak orang melalui pengeras suara menggunakan mobil operasional yang ada di desa.

"Masyarakat yang sakit saat beraktivitas ke luar rumah atau di dalam rumah juga harap menggunakan masker, rutin mencuci tangan dan memperhatikan perilaku hidup bersih dan sehat,
melakukan tindakan menjaga jarak interaksi, menghindari menyentuh mata, mulut dan hidung sebelum mencuci tangan," ujarnya.

Bupati Giri Prasta antara lain juga menginstruksikan masyarakat agar menghindari kontak langsung dengan hewan dan mencuci tangan apabila terjadi kontak dengan hewan liar atau peliharaan, menutup mulut dan hidung saat batuk atau bersin dengan tisu, kemudian membuang tisu penutup batuk atau bersin ke tempat sampah.

"Bagi warga yang memiliki keluhan sakit atau gejala mirip terkena COVID-19 seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, disertai sesak nafas agar segera memeriksakan diri ke dokter atau fasilitas kesehatan terdekat, tidak panik serta selalu cermat bijak dalam menyimak informasi berita terkait COVID-19 dari media resmi dan terpercaya dan tidak menyebarkan berita yang belum diketahui kebenaran dan sumber datanya secara jelas," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Denpasar bentuk satgas desa/kelurahan antisipasi COVID-19

Dalam instruksi itu, Bupati Giri Prasta juga menginstruksikan pembentukan Posko Relawan Desa Lawan COVID­19 dengan struktur dan tugas yang diketuai Perbekel dimana dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Terkait pembiayaan kegiatan percepatan pencegahan penyebaran COVID-19 di Desa, dananya juga bersumber dari APBD dan/atau APBDes tahun 2020 serta langkah-­langkah untuk percepatan penanganan dampak COVID-19 oleh Pemerintah Desa yang meliputi pengadaan barang/jasa dalam penanganan COVID­19 berpedoman Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

"Bagi Pemerintah Desa yang sudah menganggarkan Belanja Tak Terduga Tahun Anggaran 2020, agar segera merealisasikan Belanja Tak Terduga pada kegiatan di Bidang penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa untuk membiayai kegiatan pencegahan penyebaran dan penanganan COVID-­19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bupati Giri Prasta.

Baca juga: Gubernur-Desa Adat Bali bentuk Satgas Gotong Royong Cegah COVID-19

Selanjutnya, bagi Pemerintah Desa yang sudah menganggarkan Belanja Tak Terduga namun tidak mencukupi, agar segera dapat melakukan perubahan atas Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2020 untuk menggeser antar obyek belanja pada bidang pembangunan desa khususnya kegiatan Kesehatan dengan memperhatikan sumber dana dan memaksimalkan bidang pelaksanaan pembangunan Desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa.


Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020