Singaraja (Antara Bali) - Massa simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan Calon Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melakukan poligami.
Laporan itu mereka sampaikan dengan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng di Singaraja, Selasa.
Ketut Suardika selaku koordinator aksi menyatakan bahwa cabup dari PDIP yang berpasangan dengan Cawabup Nyoman Sutjidra itu telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan beristri satu sesuai kartu keluarga yang diserahkan ke KPU.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Kadek Cita Ardana Yudi, menyatakan bahwa persoalan poligami tidak diatur dalam regulasi pemilihan kepala daerah.
"Meskipun demikian, kami akan mengkaji apakah ada unsur kebohongan publik itu. Siapa pun yang datang ke KPU, akan kami tampung aspirasinya," katanya.
Sementara itu, terkait dugaan pengucuran dana ke BPR Buleleng 45 untuk memuluskan pencalonan Gede Ariadi sebagai Bupati Buleleng periode 2012-2017 juga dibahas dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD setempat.
Kepada pimpinan dan anggota Dewan, Dirut BPR Buleleng 45, Putu Sudiarta, membantah keras tudingan salah satu lembaga swadaya masyarakat terkait pengucuran modal kerja guna memuluskan pencalonan anak Bupati Buleleng, Putu Bagiada, dalam Pilkada 2012.
Pada kesempatan itu, Putu Sadiarta secara gamblang memaparkan kinerja lembaga perbankan yang dipimpinnya untuk mewujudkan komitmennya sebagai milik masyarakat Buleleng.
Pada 2010, Bank Buleleng menyetorkan PAD sebesar Rp200 juta. "Sesuai penilaian BI dan Akuntan Publik, kondisi BPR Buleleng 45 dalam kondisi sehat," kata Putu Sudiarta.(M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Laporan itu mereka sampaikan dengan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng di Singaraja, Selasa.
Ketut Suardika selaku koordinator aksi menyatakan bahwa cabup dari PDIP yang berpasangan dengan Cawabup Nyoman Sutjidra itu telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan beristri satu sesuai kartu keluarga yang diserahkan ke KPU.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Kadek Cita Ardana Yudi, menyatakan bahwa persoalan poligami tidak diatur dalam regulasi pemilihan kepala daerah.
"Meskipun demikian, kami akan mengkaji apakah ada unsur kebohongan publik itu. Siapa pun yang datang ke KPU, akan kami tampung aspirasinya," katanya.
Sementara itu, terkait dugaan pengucuran dana ke BPR Buleleng 45 untuk memuluskan pencalonan Gede Ariadi sebagai Bupati Buleleng periode 2012-2017 juga dibahas dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD setempat.
Kepada pimpinan dan anggota Dewan, Dirut BPR Buleleng 45, Putu Sudiarta, membantah keras tudingan salah satu lembaga swadaya masyarakat terkait pengucuran modal kerja guna memuluskan pencalonan anak Bupati Buleleng, Putu Bagiada, dalam Pilkada 2012.
Pada kesempatan itu, Putu Sadiarta secara gamblang memaparkan kinerja lembaga perbankan yang dipimpinnya untuk mewujudkan komitmennya sebagai milik masyarakat Buleleng.
Pada 2010, Bank Buleleng menyetorkan PAD sebesar Rp200 juta. "Sesuai penilaian BI dan Akuntan Publik, kondisi BPR Buleleng 45 dalam kondisi sehat," kata Putu Sudiarta.(M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012