Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bali, I Ketut Juliarta menyoroti pelayanan kesehatan yang belum memadai bagi masyarakat di kepulauan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
"Masyarakat di Kepulauan Nusa Penida belum mendapat pelayanan kesehatan yang memadai terutama untuk kasus kegawatdaruratan pada malam hari," kata Juliarta di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan hal ini baik dalam wilayah kepulauan menuju fasilitas kesehatan (Faskes) Puskesmas maupun dalam rangka rujukan ke Faskes rumah sakit di Bali daratan.
Dengan belum memadainya pelayanan kesehatan di Nusa Penida itu, Juliarta mempertanyakan realitas norma tentang penyelenggaraan kesehatan berdasarkan prinsip "Satu Pulau, Satu Pola dan Satu Tata Kelola". Yaitu prinsip yang tertuang pada Pasal 3 Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang diajukan Gubernur Bali Wayan Koster ke DPRD Bali beberapa pekan lalu.
Selanjutnya, kata dia, dalam Ranperda itu juga terdapat rumusan norma terkait pengembangan jenis pelayanan kesehatan berupa penyediaan kendaraan ambulan gratis.
Juliarta lebih lanjut mengatakan dengan prinsip "Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola", apakah masyarakat di kepulauan Nusa Penida bisa mendapat pelayanan kesehatan seperti di Bali daratan.
“Dalam Ranperda itu dijelaskan mengenai pengertian Satu Pulau, Satu Pola dan Satu Tata Kelola. Satu Tata Kelola adalah penyelengggaraan pelayanan kesehatan mengacu kepada tata kelola korporasi dan Tata Kelola Klinis (Clinical Gevernment) yang baik. Dalam konteks itu bagaimana penerapan prinsip ‘Satu Pulau’ sehubungan dengan kasus-kasus kesehatan di kepulauan Nusa Penida, terutama terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana Faskes," ucap Juliarta.
Dengan mengusung prinsip Satu Pulau, Satu Pola dan Satu Tata Kelola dalam pelayanan kesehatan yang termuat dalam Ranperda, politikus muda inipun mempertanyakan, apakah pelayanan kesehatan di Bali selama ini belum mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. "Apakah selama ini, seluruh pelayanan Kesehatan di Bali belum menganut prinsip satu tata kelola yang baik?" ujar Juliarta.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Masyarakat di Kepulauan Nusa Penida belum mendapat pelayanan kesehatan yang memadai terutama untuk kasus kegawatdaruratan pada malam hari," kata Juliarta di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan hal ini baik dalam wilayah kepulauan menuju fasilitas kesehatan (Faskes) Puskesmas maupun dalam rangka rujukan ke Faskes rumah sakit di Bali daratan.
Dengan belum memadainya pelayanan kesehatan di Nusa Penida itu, Juliarta mempertanyakan realitas norma tentang penyelenggaraan kesehatan berdasarkan prinsip "Satu Pulau, Satu Pola dan Satu Tata Kelola". Yaitu prinsip yang tertuang pada Pasal 3 Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang diajukan Gubernur Bali Wayan Koster ke DPRD Bali beberapa pekan lalu.
Selanjutnya, kata dia, dalam Ranperda itu juga terdapat rumusan norma terkait pengembangan jenis pelayanan kesehatan berupa penyediaan kendaraan ambulan gratis.
Juliarta lebih lanjut mengatakan dengan prinsip "Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola", apakah masyarakat di kepulauan Nusa Penida bisa mendapat pelayanan kesehatan seperti di Bali daratan.
“Dalam Ranperda itu dijelaskan mengenai pengertian Satu Pulau, Satu Pola dan Satu Tata Kelola. Satu Tata Kelola adalah penyelengggaraan pelayanan kesehatan mengacu kepada tata kelola korporasi dan Tata Kelola Klinis (Clinical Gevernment) yang baik. Dalam konteks itu bagaimana penerapan prinsip ‘Satu Pulau’ sehubungan dengan kasus-kasus kesehatan di kepulauan Nusa Penida, terutama terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana Faskes," ucap Juliarta.
Dengan mengusung prinsip Satu Pulau, Satu Pola dan Satu Tata Kelola dalam pelayanan kesehatan yang termuat dalam Ranperda, politikus muda inipun mempertanyakan, apakah pelayanan kesehatan di Bali selama ini belum mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. "Apakah selama ini, seluruh pelayanan Kesehatan di Bali belum menganut prinsip satu tata kelola yang baik?" ujar Juliarta.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020