Jakarta (Antara Bali) - Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Halius Hosein, menilai, oknum jaksa di Denpasar yang melakukan pemalsuan surat putusan hakim dalam kasus narkoba yang melibatkan warga Filipina, Steven Anthony Gamboa, seharusnya dipidanakan.
"Pemalsuan surat putusan itu, harus dipidanakan," katanya di Jakarta, Senin.
Ia juga mempertanyakan bagaimana seseorang yang sudah dijatuhi sanksi pemecatan itu, masih bisa dipekerjakan sebagai tenaga honorer di tempat kerjanya semula. "Bagaimana ceritanya dikaryakan begitu," katanya.
Halius menambahkan, oknum pegawai kejaksaan itu tidak hanya dikenakan pasal pelanggaran pegawai negeri sipil saja, tapi harus dikenakan KUHP.
"Soal asas praduga tidak bersalah tetap jalan. Kalau tidak cukup bukti, itu lain ceritanya, tapi jangan dikenakan pelanggaran disiplin pegawai. Itu sudah masuk ranah KUHP," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, perbuatan oknum pegawai kejaksaan yang berinisial SRY, dilakukan pada sekitar 2006, ketika Kejari Denpasar dipimpin I Made Suratmaja.
Dalam perbuatannya, SRY dengan sengaja mengubah surat putusan hakim terhadap warga Filipina Steven Anthony Gamboa dalam kasus narkoba.(*/R-M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Pemalsuan surat putusan itu, harus dipidanakan," katanya di Jakarta, Senin.
Ia juga mempertanyakan bagaimana seseorang yang sudah dijatuhi sanksi pemecatan itu, masih bisa dipekerjakan sebagai tenaga honorer di tempat kerjanya semula. "Bagaimana ceritanya dikaryakan begitu," katanya.
Halius menambahkan, oknum pegawai kejaksaan itu tidak hanya dikenakan pasal pelanggaran pegawai negeri sipil saja, tapi harus dikenakan KUHP.
"Soal asas praduga tidak bersalah tetap jalan. Kalau tidak cukup bukti, itu lain ceritanya, tapi jangan dikenakan pelanggaran disiplin pegawai. Itu sudah masuk ranah KUHP," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, perbuatan oknum pegawai kejaksaan yang berinisial SRY, dilakukan pada sekitar 2006, ketika Kejari Denpasar dipimpin I Made Suratmaja.
Dalam perbuatannya, SRY dengan sengaja mengubah surat putusan hakim terhadap warga Filipina Steven Anthony Gamboa dalam kasus narkoba.(*/R-M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012