Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia akan melakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota UMK).

"Setelah penetapan upah minimum, aspek pengawasan pelaksanaannya harus dilakukan secara efektif dan optimal untuk mencegah timbulnya perselisihan dalam hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Nasional antara GAPPRI dan PP FSP RTMM-SPSI di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Jumat.

Muhaimin mengatakan salah satu penyebab timbulnya perselisihan upah minimum yang terjadi belakangan ini adalah karena penetapan upah minimum tidak sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Mekanisme dan tata kerja Dewan Pengupahan harus dibenahi sehingga mampu mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha. Para pekerja dan pengusaha pun harus sepakat mengikuti hasil keputusan Dewan Pengupahan secara konsisten," katanya.

Menakertrans menegaskan bahwa ke depannya penetapan upah minimum harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berpatokan pada keputusan Dewan Pengupahan Daerah.(*/R-M038/IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012