Kejaksaan Negeri kabupaten Gianyar, Bali, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh kepala desa (perbekel) guna mencegah penyalahgunaan dana desa.
"Pelaksanaan nota kesepahaman ini sebagai komitmen Kejaksaan RI memberikan dukungan kepada pemerintahan desa untuk bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo, saat memberikan sambutan, sebagaimana siaran pers Diskominfo Gianyar, Jumat.
Perbekel se-Kabupaten Gianyar kini mendapat pendampingan Kejaksaan Negeri Gianyar dalam menggunakan dana desa, kata Kejari Gianyar, saat Penandatanganan nota kesepahaman di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, antara Perbekel dengan Kejaksaan Negeri Gianyar pada Kamis (12/3) di Balai Budaya Gianyar.
Penandatangan dihadiri perbekel (kepala desa) se-Kabupaten Gianyar, Kejaksaan Negeri, organisasi perangkat daerah dan pihak terkait lainnya. Setelah penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan sosialisasi jaksa pengacara negara oleh Kasi Datun Kejari Gianyar Martina P, SH.MBA kepada 64 perbekel se-Kabupaten Gianyar.
Dengan pendampingan tersebut, kata Agung Mardiwibowo, pemerintah desa bisa memanfaatkan jasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengawal pemanfaatan dana desa agar selalu tepat sasaran. Sebab banyaknya sumber dana yang masuk desa tentu rentan terjadi penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Baca juga: Pemkab Gianyar raih penghargaan pengelola dana desa 2019
Selain itu, dukungan diberikan jika terkait masalah hukum. Sebab, dalam menjalankan roda pemerintahan desa tentu ada saja permasalahan yang dihadapi.
"Jika ini terjadi maka jasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat dimanfaatkan sebagai solusi pemecahan masalah," imbuh dia.
Baca juga: DJPB catat dana APBN Rp114,7 miliar di Bali tak terserap
Sementara Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Mayun membacakan sambutan Bupati Gianyar, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai langkah pencegahan dari pemerintah daerah, pihak kejaksaan dan pihak terkait untuk memberikan rasa aman bagi kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini mengingat desa mendapat dana desa yang setiap tahun meningkat.
Bupati Gianyar juga mengajak semua perbekel melaksanakan tata kelola keuangan desa khususnya dana desa agar sesuai dengan ketentuan. Apalagi tahun 2020 dana desa di Gianyar pertama kali cair 60 persen sebesar Rp37 miliar ke rekening kas desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Pelaksanaan nota kesepahaman ini sebagai komitmen Kejaksaan RI memberikan dukungan kepada pemerintahan desa untuk bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo, saat memberikan sambutan, sebagaimana siaran pers Diskominfo Gianyar, Jumat.
Perbekel se-Kabupaten Gianyar kini mendapat pendampingan Kejaksaan Negeri Gianyar dalam menggunakan dana desa, kata Kejari Gianyar, saat Penandatanganan nota kesepahaman di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, antara Perbekel dengan Kejaksaan Negeri Gianyar pada Kamis (12/3) di Balai Budaya Gianyar.
Penandatangan dihadiri perbekel (kepala desa) se-Kabupaten Gianyar, Kejaksaan Negeri, organisasi perangkat daerah dan pihak terkait lainnya. Setelah penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan sosialisasi jaksa pengacara negara oleh Kasi Datun Kejari Gianyar Martina P, SH.MBA kepada 64 perbekel se-Kabupaten Gianyar.
Dengan pendampingan tersebut, kata Agung Mardiwibowo, pemerintah desa bisa memanfaatkan jasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengawal pemanfaatan dana desa agar selalu tepat sasaran. Sebab banyaknya sumber dana yang masuk desa tentu rentan terjadi penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Baca juga: Pemkab Gianyar raih penghargaan pengelola dana desa 2019
Selain itu, dukungan diberikan jika terkait masalah hukum. Sebab, dalam menjalankan roda pemerintahan desa tentu ada saja permasalahan yang dihadapi.
"Jika ini terjadi maka jasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat dimanfaatkan sebagai solusi pemecahan masalah," imbuh dia.
Baca juga: DJPB catat dana APBN Rp114,7 miliar di Bali tak terserap
Sementara Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Mayun membacakan sambutan Bupati Gianyar, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai langkah pencegahan dari pemerintah daerah, pihak kejaksaan dan pihak terkait untuk memberikan rasa aman bagi kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini mengingat desa mendapat dana desa yang setiap tahun meningkat.
Bupati Gianyar juga mengajak semua perbekel melaksanakan tata kelola keuangan desa khususnya dana desa agar sesuai dengan ketentuan. Apalagi tahun 2020 dana desa di Gianyar pertama kali cair 60 persen sebesar Rp37 miliar ke rekening kas desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020