Jakarta (Antara Bali) - Sekitar 2.000 pendukung Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) pimpinan Yenny Wahid mendatangi kantor Kemenkum dan HAM di Jakarta, Selasa.
Mereka memprotes ketidakjelasan verifikasi parpol peserta Pemilu 2014. Mereka juga mendesak Kemenkum dan HAM mencabut SK tidak diloloskannya PKBN sebagai partai berbadan hukum dan memberikan alasan atas terjadi manipulasi dan penghilangan data.
Pendukung PKBN menganggap Kemenkum dan HAM terpengaruh dan diintervensi politik oleh pihak lain dalam membuat keputusan verifikasi parpol tersebut. Karena itu SK verfikasi tersebut harus dibatalkan.
"PKBN sudah memenuhi persyaratan sebagai partai politik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol dan telah memiliki 100 persen kepengurusan wilayah, lebih dari 75 persen kepengurusan di tingkat cabang dan lebih dari 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia. Tapi kenapa diganjal?," kata Ketua Umum DPP PKBN Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid dalam orasinya di depan ribuan massa PKBN di Kantor Kemenkum dan HAM Jakarta.
Terbitnya SK ketidaklolosan PKBN tersebut dikhawatirkan sebagai cara lain pemerintah untuk menjegal PKBN. Karena itu, dalam kurun waktu maksimal 90 hari setelah diputus maka parpol terkait bisa menggugat ke PTUN.
"Kini kami memiliki waktu tinggal 40 hari lagi untuk bisa mengajukan gugatan ke PTUN. Untuk itu Kemenkum dan HAM harus segera mengeluarkan SK verifikasi parpol per 16 Desember 2011 lalu itu," ujar Yenny.(*/R-M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Mereka memprotes ketidakjelasan verifikasi parpol peserta Pemilu 2014. Mereka juga mendesak Kemenkum dan HAM mencabut SK tidak diloloskannya PKBN sebagai partai berbadan hukum dan memberikan alasan atas terjadi manipulasi dan penghilangan data.
Pendukung PKBN menganggap Kemenkum dan HAM terpengaruh dan diintervensi politik oleh pihak lain dalam membuat keputusan verifikasi parpol tersebut. Karena itu SK verfikasi tersebut harus dibatalkan.
"PKBN sudah memenuhi persyaratan sebagai partai politik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol dan telah memiliki 100 persen kepengurusan wilayah, lebih dari 75 persen kepengurusan di tingkat cabang dan lebih dari 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia. Tapi kenapa diganjal?," kata Ketua Umum DPP PKBN Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid dalam orasinya di depan ribuan massa PKBN di Kantor Kemenkum dan HAM Jakarta.
Terbitnya SK ketidaklolosan PKBN tersebut dikhawatirkan sebagai cara lain pemerintah untuk menjegal PKBN. Karena itu, dalam kurun waktu maksimal 90 hari setelah diputus maka parpol terkait bisa menggugat ke PTUN.
"Kini kami memiliki waktu tinggal 40 hari lagi untuk bisa mengajukan gugatan ke PTUN. Untuk itu Kemenkum dan HAM harus segera mengeluarkan SK verifikasi parpol per 16 Desember 2011 lalu itu," ujar Yenny.(*/R-M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012