Mataram (Antara Bali) - Ribuan warga yang mengamuk dan membakar Kantor Bupati Bima, pada Kamis sore, menyambut gembira bisa membebaskan paksa 53 orang tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Raba, Kabupaten Bima.
Saksi mata mengatakan, massa itu mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Raba, Kabupaten Bima, dan meminta para tahanan titipan polisi terkait insiden berdarah di Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011, dilepas saat itu juga.
"Massa mengancam jika 53 tahanan itu tidak dilepas maka Lapas Raba Bima juga akan dibakar. Petugas lapas memenuhi tuntutan tersebut, dan massa menyambutnya dengan kegembiraan," kata Didin, seorang saksi mata aksi massa tersebut.
Upaya pembebasan paksa 53 tahanan dari Lapas Raba, Bima itu merupakan rangkaian unjuk rasa ribuan warga berasal dari tiga kecamatan yakni Sape, Lambu, dan Langgudu.
Menurut Delian Lubis, salah seorang koordinator aksi unjuk rasa itu, awalnya massa hanya ingin menduduki Kantor Bupati Bima sambil menyuarakan tuntutan pembebasan 53 warga Lambu dan Sape yang dulu berunjuk rasa di Pelabuhan Sape, dan saat ini ditahan aparat kepolisian untuk diproses hukum.
Tuntutan lainnya yakni pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), sebagaimana tuntutan dalam aksi sebelumnya.
IUP bernomor 188/45/357/004/2010 itu diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen yang mencakup areal tambang seluas 24.980 hektare, di Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.(T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Saksi mata mengatakan, massa itu mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Raba, Kabupaten Bima, dan meminta para tahanan titipan polisi terkait insiden berdarah di Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011, dilepas saat itu juga.
"Massa mengancam jika 53 tahanan itu tidak dilepas maka Lapas Raba Bima juga akan dibakar. Petugas lapas memenuhi tuntutan tersebut, dan massa menyambutnya dengan kegembiraan," kata Didin, seorang saksi mata aksi massa tersebut.
Upaya pembebasan paksa 53 tahanan dari Lapas Raba, Bima itu merupakan rangkaian unjuk rasa ribuan warga berasal dari tiga kecamatan yakni Sape, Lambu, dan Langgudu.
Menurut Delian Lubis, salah seorang koordinator aksi unjuk rasa itu, awalnya massa hanya ingin menduduki Kantor Bupati Bima sambil menyuarakan tuntutan pembebasan 53 warga Lambu dan Sape yang dulu berunjuk rasa di Pelabuhan Sape, dan saat ini ditahan aparat kepolisian untuk diproses hukum.
Tuntutan lainnya yakni pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), sebagaimana tuntutan dalam aksi sebelumnya.
IUP bernomor 188/45/357/004/2010 itu diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen yang mencakup areal tambang seluas 24.980 hektare, di Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.(T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012