Semarapura (Antara Bali) - Warga Desa Adat Sulang, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, menolak kepulangan lima keluarga yang terkena sanksi pengucilan atau "kesepekang".

"Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena penolakan itu kemauan warga," kata Bendesa (Kepala Desa Adat) Sulang, I Gusti Bagus Putra, kepada wartawan di Semarapura, Rabu.

Meksipun lima keluarga tersebut sudah meminta maaf dan sanggup menaati peraturan desa adat, warga tetap tidak menerima kepulangan mereka.

Menurut Bagus Putra yang juga Asisten I Sekretaris Kabupaten Klungkung itu, persoalan tersebut sudah ditangani oleh kelian atau kepala banjar adat setempat.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Klungkung Ida Bagus Mataram yang mendapat mandat untuk mengatasi persoalan tersebut mengaku belum menerima keputusan tertulis dari pihak warga.

"Kalau memang benar-benar menolak, maka kami akan mengkaji alasan keputusan warga itu," katanya.(IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012