Sebanyak 50 narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, mengikuti program rehabilitasi yang akan dilakukan selama enam bulan kedepan. 

"Untuk pembukaannya sudah dan sekarang hari pertama untuk program ini karena ini menjadi program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan jumlah warga binaan sebanyak 17.000 se-Indonesia, sedangkan untuk Lapas Kerobokan ada 50 orang yang akan direhabilitasi secara medis," kata Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Yulius Sahnusa, di Lapas Kerobokan, Rabu.

Ia mengatakan bahwa dengan adanya sistem rehabilitasi medis diharapkan dapat membuat warga binaan yang selama ini menjadi pengguna narkoba ketika diobati bersama bisa berkurang sekaligus membantu mengurangi daftar sebagai konsumen narkoba.

Penilaian terhadap 50 narapidana yang mengikuti program rehabilitasi itu berdasarkan assessment Badan Narkotika Nasional dan Kesehatan. "Mereka secara spesifik lebih mengerti siapa yang bisa di assessment," katanya.

Untuk itu, para warga binaan yang mengikuti kegiatan rehabilitasi tersebut ialah dengan tes urine yang hasilnya positif dan minimal masa bebasnya enam bulan kedepan atau lebih karena rentang waktu program ini kan enam bulan. 

"Mereka yang ikut ini tidak bisa pidana yang pendek, karena rentang waktu program ini kan enam bulan, tapi yang sekarang ini macam - macam ada yang setahun lagi sampai dua tahun lagi masa tahanannya. Di pertengahan Agustus program ini selesai, dan khusus untuk napi bukan tahanan,"jelasnya.

Ia mengatakan diantara 50 narapidana ini tidak ada napi asing karena dalam prosesnya terkendala masalah bahasa dan juga kesulitan saat berurusan dengan keluarga dari napi sendiri. Hal itu dikarenakan dalam program rehabilitasi ini akan ada waktu untuk bertemu dengan keluarga. Menurutnya, untuk napi asing terkendala pada proses itu. 

Upaya - upaya yang akan dilakukan mulai dari kunjungan diperketat, pengiriman barang kunjungan diperketat, pengawasan terhadap petugas dilakukan. Menurutnya, kasus pengawasan kepada semua pihak harus dilakukan untuk mengantisipasi tidak hanya pada warga binaan, melainkan juga pada petugas.

Baca juga: BNNP Bali cegah narkotika jenis "mushroom" lewat desa adat

Ia menjelaskan untuk kasus narkotika di Lapas Kerobokan ada sekitar 70 persen. Bagi warga binaan yang mengikuti rehabilitasi ini juga akan ditempatkan pada sel yang berbeda, yaitu sel rehabilitasi dan sel kuta.

Selain itu, Dokter Pelaksana Rehabilitasi Lapas Kerobokan, dr. A.A. Gede Hartawan mengatakan bahwa selama rentang waktu enam bulan ini, para warga binaan akan diberikan beberapa program rutin setiap minggu, diantaranya program konseling adiksi dengan mendatangkan konselor, serta program dari psikolog bagi kesehatan mental.

"Program dari psikolog ini bagaimana warga binaan tersebut dibuat mencintai dirinya sendiri dan menyadari akan tidak baik ketergantungan yang dialami supaya bisa berubah," jelasnya.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020