Denpasar (Antara Bali) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bali memusnahkan 2.173 item produk obat-obatan, makanan, kosmetika, dan bahan berbahaya senilai lebih dari Rp560 juta di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Kota Denpasar, Rabu.

Ribuan item obat dalam 53.049 kemasan yang terdiri dari komoditas obat, jamu tradisional, pangan, kosmetika, dan suplemen makanan tersebut merupakan hasil temuan BBPOM sejak Juni 2010 hingga Desember 2011 di 178 sarana distribusi obat dan makanan di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Berbagai jenis barang tersebut disita dan dimusnahkan karena merupakan obat tanpa izin edar, produk mengandung bahan berbahaya, tidak mencantumkan nomor izin edar (NIE), kedaluwarsa, rusak, nomor izin fiktif dan, produk yang disalurkan tanpa izin.(T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012