Polres Gianyar menindak salah satu usaha penukaran uang (money changer) di desa Padang Tegal, kawasan Ubud, diiduga karena nakal yakni tidak punya izin usaha dan  menipu turis asing.

"Tindakan tegas kami yakni  menyegel dan menutup usaha penukaran uang ilegal ini dan menahan dua orang karyawan dan menjadikan mereka sebagai tersangka perbuatan penipuan," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKp Deni Septiawan dalam jumpa pers, di Polres Gianyar, Senin.

AKP Deni menjelaskan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada dua turis asal Argentina yang merasa ditipu oleh usaha penukaran uang
 di wilayah Padang Tegal, Ubud.

Sebelumnya, Asosiasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali memberikan informasi kepada awak media mengenai dugaan adanya pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) tak berizin yang sebelumnya beroperasi di kawasan wisata Kuta, Kabupaten Badung, telah beralih ke daerah Ubud, Kabupaten Gianyar.

Baca juga: Polsek Tampaksiring-Gianyar tangkap dua residivis
Baca juga: Polres Gianyar tangkap empat tersangka narkoba

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gianyar yang dipimpin oleh Ipda Eric Andian, turun ke lokasi didampingi pecalang desa Padang Tegal.

“Korban  warga Argentina menukarkan mata uang asing di money changer tersebut sebesar 800 dolar Amerika yang disepakati seharga Rp13.725,” jelas AKP Deni.

Selanjutnya, karyawan money changer yang bertugas yakni I Komang Darmawan (23) dan I Komang Udik Aryawan (20) sama-sama berasal dari Karangsem, menghitung jumlah uang Rupiah yang akan diberikan kepada korban. Namun korban tidak memperhatikan dengan seksama.

Setelah  di hotel, korban menghitung uang yang diterima dari money changer. Ternyata jumlah uang yang seharusnya Rp10.980.000, hanya berjumlah Rp8.080.000,” terangnya.

Karena jumlah yang tidak sesuai, korban pun kembali  dan protes kepada kedua karyawan money changer. Korban juga melaporkan kejadian itu kepada pengelola hotel tempatnya menginap dan diteruskan ke pecalang Desa Padang Tegal.

“Saat tim opsnal dari Sat Reskrim Polres Gianyar mendatangi lokasi usaha penukaran uang, kedua karyawan  mengakui perbuatannya kepada polisi telah  menipu turis asing  saat menukarkan uang,” jelas AKP Deni.

Kedua karyawan itu kemudian digelandang ke Mapolres Gianyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan penahanan. Dan usaha penukaran uang ditutup sementara hingga memiliki izin resmi.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Melalui awak media, AKP Deni juga menghimbau kepada wisatawan asing yang sedang berkunjung ke Bali, khususnya di Gianyar, agar berhati-hati dalam melakukan transaksi penukaran uang. Pilih usaha penukaran uang yang punya izin. Dan teliti saat menghitung penukaran uang.   

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020