Dalam Operasi Antik yang berlangsung pada 22 Januari - 6 Februari 2020, Polres Gianyar
menangkap empat tersangka pengedar dan pengguna narkoba.
“Penangkapan pertama dilakukan di depan toko modern Jalan Bypass Darma Giri, Buruan, Blahbatuh, Gianyar untuk tersangka I Ketut A (33) asal Lingkungan Kaja Kauh, Desa Beng, Gianyar dengan barang bukti 0,49 gram narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Gianyar AKBP Adnyana di Gianyar, Selasa.
Didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Nyoman Pawana JN, ia menjelaskan jajaran Sat Resnarkoba Polres Gianyar juga melakukan penangkapan dua tersangka penyalahguna narkoba di Jalan Raya Medahan, Banjar Penulisan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Kedua orang itu yakni I Komang S (23) asal Desa Bakbakan, Gianyar diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram, lalu I Wayan S (29) asal Banjar Apuan, Desa Singapadu, kecamatan Sukawati, diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,18 gram.
“Tersangka Komang S disangkakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Nyoman Pawana JN.
Baca juga: Polresta Denpasar sita ribuan gram narkoba
Terkait lokasi peredaran para pengedar ini, AKBP Adnyana mengatakan Satres Narkoba Polres Gianyar masih mendalami keterangan para pelaku.
Kapolres menegaskan, sampai saat ini para pelaku hanya mengaku mengedarkan di wilayah Gianyar. “Apakah yang bersangkutan mengedarkan di luar Gianyar dan kalangan apa saja targetnya, itu masih kami dalami,” katanya.
Tersangka Komang S disangkakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelas AKBP Adnyana.
Tak lupa Kapolres berterima kasih kepada masyarakat, karena selama ini membantu pihaknya dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Gianyar. “Semua ini tidak lepas dari perak aktif masyarakat,” ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020