Setelah upacara Pelantikan dan Sumpah Jabatan Notaris, Notaris Pengganti Kabupaten Badung serta Pengganti Antar Waktu (PAW) MPDN Kabupaten Badung dan Jembrana, Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Sutrisno memperingatkan para notaris untuk tetap profesional dan tidak terlibat dalam kasus pidana.
"Hingga saat ini ada lima notaris yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, ada di Lapas Semarang satu orang, ada juga di Lapas perempuan, lapas Kerobokan dan lapas di Gianyar. Itu karena mereka tidak profesional dan bekerja tidak sesuai aturan yang berlaku,"kata Sutrisno, usai upacara pelantikan Notaris di Aula Kantor Kemenkumham Bali, Kamis.
Ia menjelaskan bagi notaris yang memiliki catatan pernah berada dalam tahanan, secara otomatis akan diberhentikan untuk beroperasi. "Yang sudah masuk penjara engga bisa menjadi notaris kembali, nggak bisa kalau dipenjara, dengan dinyatakan sebagai tersangka dan masuk di Lapas, kita sudah usulkan untuk pemberhentian sementara. Dengan berhenti sementara sudah nggak bisa lagi pulpennya jalan," jelasnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali melantik sebanyak 24 orang Notaris yang baru, satu orang Notaris Pengganti Kabupaten Badung dan dua orang Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Klungkung dan Jembrana.
Sutrisno menjelaskan kepada para notaris yang baru dilantik untuk berpedoman pada Tata Nilai Kerja yaitu PASTI.
Pertama Profesional yang bermakna para Pejabat Notaris, dan Pergantian Antar Waktu MPDN harus bekerja secara profesional. Tidak hanya Undang-Undang Notaris saja yang dipelajari, namun Undang-Undang lainnya agar dalam melaksanakan tugas tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada.
Kedua Akuntabel yaitu pekerjaan sebagai Notaris dan Pengganti Antar Waktu (PAW) MPDN harus bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga Sinergi, dalam hal ini diharapkan para Pejabat Notaris dan Pengganti Antar Waktu MPDN dapat bersinergi dengan yang lain, baik antar Pejabat Notaris, maupun pada Instansi Pemerintahan.
Keempat transparan yaitu dalam bekerja harus transparan, karena masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang jelas, cepat, tepat dan akurat.
Kelima Inovatif yang berarti apabila terdapat peraturan yang bertentangan, Para Pejabat Notaris Harus bisa menganalisis dan melakukan inovasi terhadap Undang-Undang maupun Kode Etik Kenotariatan yang berlaku.
"Bagi para notaris yang baru dilantik ini untuk tetap bekerja dengan baik karena sampai saat ini masih ada beberapa notaris yang dipidana dan masuk Lapas. Memastikan para pihak yang datang dalam pembuatan akta, jangan terpancing atau menarik tarif yang besar jauh melebihi seperti yang ditetapkan dalam aturan,"tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Hingga saat ini ada lima notaris yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, ada di Lapas Semarang satu orang, ada juga di Lapas perempuan, lapas Kerobokan dan lapas di Gianyar. Itu karena mereka tidak profesional dan bekerja tidak sesuai aturan yang berlaku,"kata Sutrisno, usai upacara pelantikan Notaris di Aula Kantor Kemenkumham Bali, Kamis.
Ia menjelaskan bagi notaris yang memiliki catatan pernah berada dalam tahanan, secara otomatis akan diberhentikan untuk beroperasi. "Yang sudah masuk penjara engga bisa menjadi notaris kembali, nggak bisa kalau dipenjara, dengan dinyatakan sebagai tersangka dan masuk di Lapas, kita sudah usulkan untuk pemberhentian sementara. Dengan berhenti sementara sudah nggak bisa lagi pulpennya jalan," jelasnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali melantik sebanyak 24 orang Notaris yang baru, satu orang Notaris Pengganti Kabupaten Badung dan dua orang Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Klungkung dan Jembrana.
Sutrisno menjelaskan kepada para notaris yang baru dilantik untuk berpedoman pada Tata Nilai Kerja yaitu PASTI.
Pertama Profesional yang bermakna para Pejabat Notaris, dan Pergantian Antar Waktu MPDN harus bekerja secara profesional. Tidak hanya Undang-Undang Notaris saja yang dipelajari, namun Undang-Undang lainnya agar dalam melaksanakan tugas tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada.
Kedua Akuntabel yaitu pekerjaan sebagai Notaris dan Pengganti Antar Waktu (PAW) MPDN harus bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga Sinergi, dalam hal ini diharapkan para Pejabat Notaris dan Pengganti Antar Waktu MPDN dapat bersinergi dengan yang lain, baik antar Pejabat Notaris, maupun pada Instansi Pemerintahan.
Keempat transparan yaitu dalam bekerja harus transparan, karena masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang jelas, cepat, tepat dan akurat.
Kelima Inovatif yang berarti apabila terdapat peraturan yang bertentangan, Para Pejabat Notaris Harus bisa menganalisis dan melakukan inovasi terhadap Undang-Undang maupun Kode Etik Kenotariatan yang berlaku.
"Bagi para notaris yang baru dilantik ini untuk tetap bekerja dengan baik karena sampai saat ini masih ada beberapa notaris yang dipidana dan masuk Lapas. Memastikan para pihak yang datang dalam pembuatan akta, jangan terpancing atau menarik tarif yang besar jauh melebihi seperti yang ditetapkan dalam aturan,"tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020