Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menunda pembongkaran lima bangunan tak berizin yang berada di wilayah tersebut.

"Kami menunda pembongkaran terhadap bangunan tak berizin di Pantai Batubelig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, yang rencananya dilaksanakan pada Jumat (20/1)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung I Ketut Martha di Mangupura, Rabu.

Dia menjelaskan, alasan ditundanya karena adanya surat permohonan yang disampaikan kepala adat atau "bendesa adat" setempat dan para pemilik bangunan.

Dalam surat permohonan yang dilayangkan pada Selasa (17/1) itu, tambah Martha, disampaikan alasan permintaan tersebut.

"Alasannya adalah terkait Hari Raya Galungan, dan pada saat itu masyarakat banjar setempat melaksanakan 'tirta yatra' ke luar daerah," ujarnya.

Menurut Martha, dengan adanya surat permohonan tersebut maka pembongkaran terhadap lima bangunan yang tidak memiliki perizinan itu akan ditunda sampai 8 Februari 2012.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012