Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan kasus penyelidikan kasus perizinan Hotel Mulia Resort yang diduga milik buronan BLBI Djoko Tjandra telah selesai.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali A.F Dharmawan, Rabu mengatakan, investigasi terhadap izin pembangunan Hotel Mulia Resort di Kuta Selatan, Badung, Bali telah selesai secara formal.

"Dari hasil pemeriksaan dokumen-dokumen proses perizinan hotel dan persyaratan secara formal tidak ada masalah, dan tidak ada pelanggaran izin," katanya.

Dharmawan mengatakan, hasil investigasi terhadap hotel tersebut pun telah dilaporkan ke kejaksaan Agung sejak tiga bulan lalu.

Terkait kepemilikan hotel, Dharmawan mengatakan, hotel tersebut terbukti bukan milik buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra.

"Dalam penyelidikan, kami juga melakukan pengecekan dan klarifikasi dari Dinas Perijinan Badung, pemiliknya bukan Djoko Tjandra," ujarnya. (PWD/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012