Empat tersangka pengeroyokan yakni I Wayan Mahendra (27), I Wayan Widarta (49) Wayan Sudanta (38) dan I Wayan Miasa (40) hingga menyebabkan kematian pada satu orang korban diringkus petugas kepolisian Polsek Kuta.

"Telah terjadi kasus tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di wilayah Denpasar. Untuk kasus tersebut, ada empat orang tersangka. Tiga di antaranya adalah petugas Jaga Baya atau petugas pengamanan Desa Adat Kuta, satu lainnya dari masyarakat," tutur Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Polsek Kuta, Kamis.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap keempat tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang membawa korban pengeroyokan ke Polsek Kuta karena diduga melakukan pencurian helm di depan Monumen Groundzero Jalan Legian, Desa Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Saat dibawa ke Polsek Kuta korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk penanganan medis. Namun, beberapa saat kemudian muncul video viral yang ada pada media sosial dengan memperlihatkan korban mendapat kekerasan oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

Pada (24/01) kakak kandung korban bernama Muhammad Kholil Musthofah menerima kabar bahwa korban sudah meninggal dunia. Kemudian, kakak korban juga melihat video korban saat dikeroyok massa hingga dinyatakan meninggal dunia di RSUP Sanglah, Denpasar, langsung melaporkannya ke Polsek Kuta.

"Keempat tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban, mereka ditangkap pada (31/01) di rumah masing - masing daerah Kuta," ujarnya.

Ruddi menjelaskan untuk kesimpulan sementara yang mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu luka - luka hingga pendarahan pada bagian tubuhnya dikarenakan benda tumpul.

Selain itu, dalam kasus ini korban yang bernama Mohammad Lutfi belum adanya cukup bukti untuk dinyatakan melakukan tindak pidana pencurian.

Ruddi menegaskan jika menemukan pelaku diduga melakukan tindak pidana atau mengamankan pelaku tindak pidana agar diamankan saja dan tidak menghakimi orang tersebut.

"Serahkan semua kepada aparat penegak hukum selalu laporkan ke Polsek terdekat atau Polres, kami mengharapkan hal tersebut jangan terulang lagi di wilayah Denpasar,"  ucapnya berharp.

Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020