Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Bali-Gianyar menyerahkan klaim santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris salah satu anggota Koperasi Bali Sinar Pandawa.
"Jika sebelumnya besaran santunan untuk Jaminan Kematian itu Rp24 juta, maka dengan regulasi yang baru, ahli waris mendapatkan Rp42 juta," kata Kepala Bidang Pelayanan BP Jamsostek Cabang Bali-Gianyar, Achmad Fatahuddin, di Gianyar, Jumat.
Terkait dengan penyerahan klaim tersebut, Acmad kembali mengingatkan bahwa bagi setiap pemberi kerja, termasuk juga koperasi, haruslah mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek.
"Ada empat program yang dimiliki BP Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP)," ucapnya.
Dalam kesempatan penyerahan santunan Jaminan Kematian anggota Koperasi Bali Sinar Pandawa atas nama Ni Ketut Swastini (almarhum) itu diterima oleh I Wayan Krisna Suryawinatha selaku ahli waris.
Wayan Krisna selaku ahli waris menyampaikan ucapan terima kasih dan sebagai anggota keluarga yang ditinggalkan merasa terbantu dengan adanya program dari BP Jamsostek tersebut.
"Saya mengapresiasi dengan adanya BP Jamsostek ini, sehingga bisa membantu kami untuk melanjutkan hidup. Terima kasih atas bantuan yang cukup besar bagi kami," ujarnya.
I Made Arena selaku Ketua Koperasi Bali Sinar Pandawa, merasakan betapa pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat secara keseluruhan.
"Sudah kurang lebih selama 1 tahun kami mendaftarkan anggota koperasi dalam program BP Jamsostek. Kami merasakan manfaat dan pelayanan BP Jamsostek sangat baik. Kami harapkan seluruh masyarakat Bali yang bekerja dapat terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek," ujar I Made Arena.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Jika sebelumnya besaran santunan untuk Jaminan Kematian itu Rp24 juta, maka dengan regulasi yang baru, ahli waris mendapatkan Rp42 juta," kata Kepala Bidang Pelayanan BP Jamsostek Cabang Bali-Gianyar, Achmad Fatahuddin, di Gianyar, Jumat.
Terkait dengan penyerahan klaim tersebut, Acmad kembali mengingatkan bahwa bagi setiap pemberi kerja, termasuk juga koperasi, haruslah mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek.
"Ada empat program yang dimiliki BP Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP)," ucapnya.
Dalam kesempatan penyerahan santunan Jaminan Kematian anggota Koperasi Bali Sinar Pandawa atas nama Ni Ketut Swastini (almarhum) itu diterima oleh I Wayan Krisna Suryawinatha selaku ahli waris.
Wayan Krisna selaku ahli waris menyampaikan ucapan terima kasih dan sebagai anggota keluarga yang ditinggalkan merasa terbantu dengan adanya program dari BP Jamsostek tersebut.
"Saya mengapresiasi dengan adanya BP Jamsostek ini, sehingga bisa membantu kami untuk melanjutkan hidup. Terima kasih atas bantuan yang cukup besar bagi kami," ujarnya.
I Made Arena selaku Ketua Koperasi Bali Sinar Pandawa, merasakan betapa pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat secara keseluruhan.
"Sudah kurang lebih selama 1 tahun kami mendaftarkan anggota koperasi dalam program BP Jamsostek. Kami merasakan manfaat dan pelayanan BP Jamsostek sangat baik. Kami harapkan seluruh masyarakat Bali yang bekerja dapat terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek," ujar I Made Arena.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020