Denpasar (Antara Bali) - Remaja  tanggung berusia14 tahun berinisial DW yang menjadi terdakwa kasus pencurian uang Rp1.000 mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dari informasi yang diperoleh, Kamis di PN Denpasar, DW yang tercatat siswa kelas satu SMP itu diketahui telah menjalani sidang dakwaan pada Rabu (4/1).

Pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Puji Harian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Relawati Susiana mendakwa DW dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dalam surat dakwaannya, DW diketahui melakukan pencurian pada (27/3) 2011 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Ahmad Yani Utara, tepatnya di depan gang Satria. Saat itu DW dibonceng satu orang temannya berinisial ANG yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) mencoba mendekati sepeda motor korban, lalu DW bertugas menarik paksa tas korban hingga tali tas itu terputus.

Diketahui dalam tas berwarna coklat tersebut berisi sebuah dompet dan uang Rp1.000 milik saksi korban bernama Ni Kadek Susilawati.
 
Saat tas korban ditarik, secara spontan, korban pun berteriak jambret, sedangkan DW dan temannya terjatuh dari sepeda motor. ANG pun berhasil kabur dari kejaran masa, sedangkan DW diamankan oleh masyarakat sekitar dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat. (PWD/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012