Polresta Denpasar menangkap pelaku penganiayaan bernama Putu Hery Asta Putra (30) yang merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) terhadap salah satu anggota Polda Bali.
"Jadi motif kejadiannya pelaku emosi karena merasa tertuduh bersalah dalam keributan yang terjadi di TKP, dan kondisi pelaku saat di TKP memang sedang dibawah pengaruh minum - minuman keras, tapi masih sadar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, di Denpasar, Senin.
Pada (20/12) pukul 20.00 Wita, korban yang bernama Bripka I Gede Gunendra berboncengan dengan temannya dan melintas di seputaran TKP di Jalan Cokroaminoto Selatan, Denpasar.
"Saat itu, teman korban melihat ada keributan dipinggir jalan antara teman pelaku dengan pasangan suami istri, karena bersenggolan sesama pengguna sepeda motor, nah teman korban bernama I Ketut Adi, mendekati keributan tersebut untuk melerai keributan di sana," jelasnya.
Selanjutnya, korban yang melihat temannya ribut dengan pelaku lalu korban ini juga mendekati TKP dan membantu melerai keributan yang terjadi.
"Tiba-tiba pelaku emosi dan mendorong korban, lalu memukul korban mengenai hidung korban, setelah di pukul oleh pelaku, kemudian korban baru mengatakan dirinya anggota Polda Bali, pelaku bersama teman - temannya ke langsung melarikan diri," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar di Backup Satgas CTOC Polda Bali melakukan pengejaran dan langsung menangkap pelaku pada (21/12).
Sfaat kejadian, korban sedang tidak dalam bertugas dan tidak menggunakan seragam. "Di sana saat kejadian memang sedang ada laka lantas antara teman pelaku dengan masyarakat, ya bersenggolan di jalan, korban bermaksud melerai tapi dipukul sama pelaku ini," ucapnya.
Adapun barang bukti yang disita yaitu baju kaos, celana, topi dan satu sepeda motor milik pelaku.
Kompol Arta Ariawan menjelaskan pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Jadi motif kejadiannya pelaku emosi karena merasa tertuduh bersalah dalam keributan yang terjadi di TKP, dan kondisi pelaku saat di TKP memang sedang dibawah pengaruh minum - minuman keras, tapi masih sadar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, di Denpasar, Senin.
Pada (20/12) pukul 20.00 Wita, korban yang bernama Bripka I Gede Gunendra berboncengan dengan temannya dan melintas di seputaran TKP di Jalan Cokroaminoto Selatan, Denpasar.
"Saat itu, teman korban melihat ada keributan dipinggir jalan antara teman pelaku dengan pasangan suami istri, karena bersenggolan sesama pengguna sepeda motor, nah teman korban bernama I Ketut Adi, mendekati keributan tersebut untuk melerai keributan di sana," jelasnya.
Selanjutnya, korban yang melihat temannya ribut dengan pelaku lalu korban ini juga mendekati TKP dan membantu melerai keributan yang terjadi.
"Tiba-tiba pelaku emosi dan mendorong korban, lalu memukul korban mengenai hidung korban, setelah di pukul oleh pelaku, kemudian korban baru mengatakan dirinya anggota Polda Bali, pelaku bersama teman - temannya ke langsung melarikan diri," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar di Backup Satgas CTOC Polda Bali melakukan pengejaran dan langsung menangkap pelaku pada (21/12).
Sfaat kejadian, korban sedang tidak dalam bertugas dan tidak menggunakan seragam. "Di sana saat kejadian memang sedang ada laka lantas antara teman pelaku dengan masyarakat, ya bersenggolan di jalan, korban bermaksud melerai tapi dipukul sama pelaku ini," ucapnya.
Adapun barang bukti yang disita yaitu baju kaos, celana, topi dan satu sepeda motor milik pelaku.
Kompol Arta Ariawan menjelaskan pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019