Tim Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menuntut dua pengguna kokain seberat 1,12 gram netto asal Australia bernama David Dirk Johanes Van Iersel dituntut satu tahun dua bulan (14 bulan), sedangkan terdakwa William Roy Astillero Cabangtog dituntut satu tahun dan enam bulan (18 bulan) penjara.
"Menuntut, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu turut serta melakukan perbuatan sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum, Made Ayu Citra Maya Sari, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Jaksa Maya menegaskan bahwa keduanya dituntut masing - masing selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara bagi terdakwa David dan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara terhadap terdakwa William, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah untuk tetap ditahan, sebagaimana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.
Jaksa menjelaskan untuk hal - hal yang memberatkan bahwa perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat - giatnya memberantas peredaran Narkotika, sedangkan hal yang memberatkan khusus terhadap terdakwa William bahwa terdakwa mempunyai inisiatif untuk menggunakan atau menyiapkan kokain untuk digunakan sehingga terdakwa bersama David bersama - sama menggunakan narkotika itu.
Hal - hal yang meringankan yaitu kedua terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan dan juga berterus terang menyesali perbuatannya, serta menjadi korban peredaran narkoba. "Hal - hal meringankan bagi terdakwa William Roy Astillero Cabangtog yaitu terdakwa menggunakan kokain untuk mengurangi depresi yang dialaminya sebagaimana keterangan Dokter dari Poliklinik Kejiwaan RS Bhayangkara," jelasnya.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Angeliky Handayani Day, kedua terdakwa mengajukan pembelaan lisan, dan melalui kuasa hukumnya masing - masing mengajukan rehabilitasi serta mengutarakan permintaan maaf kepada majelis hakim atas perbuatan yang dilakukannya di Indonesia.
Baca juga: Warga Amerika miliki kokain dan ganja dituntut 14 tahun penjara
Sebelumnya dalam dakwaan kedua JPU mengatakan bahwa kasus berawal ketika pihak Polresta Denpasar mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan warga asing yang mengkonsumsi narkotika.
Pada (19/07) petugas kepolisian mendatangi klub malam yang merupakan tempat kerja dari terdakwa David Dirk Johanes Van Ierse, yang beralamat di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa David, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika tersebut.
Pada waktu yang sama terdakwa William kemudian menyerahkan satu plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gram.
"Sebelumnya kokain tersebut disimpan di dalam celana panjang jeans yang dipakai oleh terdakwa yang juga diberikan kepada terdakwa David dan digunakan bersama - sama terdakwa David dan William,"ucap Jaksa.
Petugas kepolisian lalu menggeledah motor yang disewa oleh terdakwa David dan menemukan unit timbangan elektronik dan dua klip plastik kosong.
"Terdakwa William mendapatkan kokain dari seseorang bernama Joel (DPO) dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengkonsumsi barang tersebut, William telah mengkonsumsi sejak usia 20 tahun, sedangkan terdakwa David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun,"jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Menuntut, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu turut serta melakukan perbuatan sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum, Made Ayu Citra Maya Sari, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Jaksa Maya menegaskan bahwa keduanya dituntut masing - masing selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara bagi terdakwa David dan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara terhadap terdakwa William, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah untuk tetap ditahan, sebagaimana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.
Jaksa menjelaskan untuk hal - hal yang memberatkan bahwa perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat - giatnya memberantas peredaran Narkotika, sedangkan hal yang memberatkan khusus terhadap terdakwa William bahwa terdakwa mempunyai inisiatif untuk menggunakan atau menyiapkan kokain untuk digunakan sehingga terdakwa bersama David bersama - sama menggunakan narkotika itu.
Hal - hal yang meringankan yaitu kedua terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan dan juga berterus terang menyesali perbuatannya, serta menjadi korban peredaran narkoba. "Hal - hal meringankan bagi terdakwa William Roy Astillero Cabangtog yaitu terdakwa menggunakan kokain untuk mengurangi depresi yang dialaminya sebagaimana keterangan Dokter dari Poliklinik Kejiwaan RS Bhayangkara," jelasnya.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Angeliky Handayani Day, kedua terdakwa mengajukan pembelaan lisan, dan melalui kuasa hukumnya masing - masing mengajukan rehabilitasi serta mengutarakan permintaan maaf kepada majelis hakim atas perbuatan yang dilakukannya di Indonesia.
Baca juga: Warga Amerika miliki kokain dan ganja dituntut 14 tahun penjara
Sebelumnya dalam dakwaan kedua JPU mengatakan bahwa kasus berawal ketika pihak Polresta Denpasar mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan warga asing yang mengkonsumsi narkotika.
Pada (19/07) petugas kepolisian mendatangi klub malam yang merupakan tempat kerja dari terdakwa David Dirk Johanes Van Ierse, yang beralamat di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa David, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika tersebut.
Pada waktu yang sama terdakwa William kemudian menyerahkan satu plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gram.
"Sebelumnya kokain tersebut disimpan di dalam celana panjang jeans yang dipakai oleh terdakwa yang juga diberikan kepada terdakwa David dan digunakan bersama - sama terdakwa David dan William,"ucap Jaksa.
Petugas kepolisian lalu menggeledah motor yang disewa oleh terdakwa David dan menemukan unit timbangan elektronik dan dua klip plastik kosong.
"Terdakwa William mendapatkan kokain dari seseorang bernama Joel (DPO) dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengkonsumsi barang tersebut, William telah mengkonsumsi sejak usia 20 tahun, sedangkan terdakwa David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun,"jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019