Senator Made Mangku Pastika mengusulkan Pemerintah Provinsi Bali agar mengganti kata "kontribusi" menjadi "donasi" dalam nama atau judul Ranperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Perlindungan Alam dan Budaya Bali.

"Kalau mengedepankan kontribusi, berarti 'ngitung' duit dulu, padahal bukan begitu. Kita itu bicara tentang lingkungan hidup dan budaya. Untuk memeliharanya, perlu sumbangan yang Bahasa Inggrisnya, donation," kata Pastika saat berdialog dengan jajaran Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali serta sejumlah kelompok ahli, di Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah di Bali, di Denpasar, Jumat.

Menurut Pastika, yang juga Gubernur Bali periode 2008-2018 itu, pemberian donasi dari wisatawan asing sudah biasa diterapkan di berbagai belahan dunia dan tidak ada hubungannya dengan pajak.

Terkait dengan Ranperda Kontribusi Wisatawan itu, dia pun menyarankan supaya donasi hanya diminta dari wisatawan asing atau mancanegara, dan tidak dibebankan bagi wisatawan nusantara.

"Bahkan UNESCO juga mengizinkan untuk meminta sumbangan atau donasi dari wisatawan asing, untuk proteksi budaya dan lingkungan," ucapnya.

Baca juga: DPRD Bali beri saran untuk ranperda kontribusi wisatawan

Pastika berpandangan, Bali memang sangat membutuhkan biaya untuk memproteksi dan menjaga budaya, kearifan lokal, agama dan alam lingkungan Bali yang selama ini menjadi primadona wisatawan. "Kalau ini (budaya dan alam-red) rusak, orang tidak mau datang lagi ke Bali karena dianggap sama saja dengan daerah lain. Jadi untuk apa datang ke Bali?" ujarnya.

Pemerintah Provinsi Bali saja, lanjut dia, sudah bertahun-tahun mengeluarkan dana untuk desa adat dan subak. Desa adat di Bali yang berjumlah 1.495, masing-masing diberikan bantuan sebesar Rp300 juta. Belum lagi lebih dari 2.000 subak di Bali diberikan masing-masing Rp50 juta.

"Pemprov Bali juga memberikan bantuan untuk ritual upacara, membangun tempat ibadah, membantu sekaa (kelompok/komunitas), penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali dan sebagainya. Itu semua menjadi daya tarik pariwisata budaya, yang duitnya terpaksa dibagi dari hasil perolehan pajak kendaraan bermotor," tutur Pastika.

Provinsi Bali, tambah Pastika, selama ini tidak mendapatkan dana bagi hasil sumber daya alam, begitu juga Bali bukan Daerah Otonomi Khusus dan Daerah Istimewa.

"Padahal realistis kita menyumbang besar sekali pada pusat. Walau pun tidak semua masuk ke pusat, tetapi itu berupa devisa, devisanya itu kira-kira jika dihitung sekitar Rp130-150 triliun setahun. Jumlah itu lebih besar dari kontribusi daerah lain jika dikaitkan dengan bagi hasil atau penghasilan sumber daya alam," ucapnya.

Baca juga: Kemenpar puji keberanian Bali bahas dana kontribusi turis

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana mengatakan pihaknya akan menyampaikan sejumlah usulan yang disampaikan Pastika itu kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

Apalagi, pihak DPRD Bali juga sedang mengonsultasikan Ranperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Perlindungan Alam dan Budaya Bali ke Direktur Keuangan Daerah di Jakarta. "Penekanan Bapak Gubernur sebelumnya juga tentang kontribusi atau donasi itu," ucapnya.

Mengenai berapa besarannya, lanjut Sudarsana, tidak dimunculkan di perda. "Kalau memperlihatkan pungutan, seperti arahan Direktur Keuangan Daerah, sepertinya itu kita ngeliatin nominal, kita mungut. Ketika ngomong pungutan saja, berarti masuk ke UU Pajak dan Retribusi, dan pasti tidak boleh," katanya.

Anak Agung Oka Mahendra, kelompok ahli Gubernur Bali, mengatakan penggunaan istilah yang sebaiknya menggunakan donasi juga supaya tidak masuk ke ranah pajak dan retribusi. Itu karena ada aturan main tingkat undang-undang, sedangkan kalau donasi bisa diatur oleh daerah.

"Supaya clear, donasi digunakan untuk pelestarian lingkungan hidup, pemajuan dan penguatan kebudayaan yang menjadi pilar pariwisata Bali, sebaiknya hanya dikenakan pada wisatawan mancanegara. Wisatawan domestik tidak kena karena WNI sudah berkontribusi melalui pajak yang dibayar kepada negara untuk berbagai aspek pembangunan di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Bali terus godok pungutan kontribusi wisatawan

Terkait besaran donasi, lanjut Oka Mahendra, bisa diatur secara teknis dalam peraturan pelaksanaan dari perda, supaya bisa lebih fleksibel.

"Kalau di perda mengubahnya susah, kalau ada dinamika perkembangan kita mulai dari berapa, kalau ada perubahan lebih fleksibel menggunakan peraturan gubernur atau di bawah perda. Tetapi cantelannya perlu ditentukan dalam satu pasal di perda," tutur Oka Mahendra.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019