Semarapura (Antara Bali) - Jajaran Kepolisian Sektor Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali, menetapkan tersangka atas kasus kematian Sumartiningsih.

"Kami sudah menetapkan suami korban, AAM sebagai tersangka," kata Kepala Polsek Klungkung, Kompol I Ketut Suatha, di Amlapura, Rabu.

Berdasarkan keterangannya di depan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya memukul kepala korban dengan menggunakan troli hingga tewas.

Oleh sebab itu, polisi menyita troli yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban sebagai barang bukti.

Keterangan AAM itu juga diperkuat oleh hasil autopsi atas jasad istrinya di RSUP Sanglah, Denpasar.

Dalam hasil autopsi dapat disimpulkan bahwa terdapat luka atau pendarahan pada bagian kepala atas sampai belakang korban sebagai akibat dari pukulan benda tumpul.*

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011