Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menilai TVRI perlu membicarakan secara internal terkait penunjukkan pelaksana tugas direktur utama TVRI.
"Mari Dewan Pengawas TVRI untuk membicarakan atau secara internal saja," kata Johnny saat jumpa pers di Jakarta Jumat.
Johnny menilai surat keputusan pemberhentian Direktur Utama TVRI Helmy Yahya yang juga memuat penunjukkan Supriyono sebagai Plt Harian Dirut TVRI perlu ditinjau ulang, apakah tetap dipertahankan atau diperbaiki.
Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia memuat ayat-ayat mengenai pemberhentian anggota dewan direksi oleh dewan pengawas.
Menurut pasal 24 ayat 4, anggota direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatan habis antara lain bila terlibat tindakan yang merugikan lembaga, tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangan dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan direksi.
Anggota direksi yang diberhentikan, mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, diberi kesempatan untuk membuat pembelaan secara tertulis dalam jangka waktu sebulan setelah diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian.
Dewan pengawas memiliki waktu dua bulan untuk memberikan keputusan setelah direksi yang diberhentikan menyampaikan pembelaan, jika tidak, rencana pemberhentian batal.
Direksi tetap menjabat dan melakukan tugasnya selama proses tersebut. Jabatannya baru dilepas setelah ada keputusan formal.
"Jika anggota dewan direksi berhenti atau diberhentikan, jabatan pengganti antar waktu diisi sesuai dengan ketentuan tentang pengangkatan dewan direksi," demikian bunyi pasal 24 ayat 12.
Menkominfo Johnny menilai pengangkatan pelaksana tugas tidak secara eksplisit diatur dalam PP tersebut sehingga menimbulkan multitafsir dan perlu ada perbaikan dalam surat pemberhentian tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Mari Dewan Pengawas TVRI untuk membicarakan atau secara internal saja," kata Johnny saat jumpa pers di Jakarta Jumat.
Johnny menilai surat keputusan pemberhentian Direktur Utama TVRI Helmy Yahya yang juga memuat penunjukkan Supriyono sebagai Plt Harian Dirut TVRI perlu ditinjau ulang, apakah tetap dipertahankan atau diperbaiki.
Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia memuat ayat-ayat mengenai pemberhentian anggota dewan direksi oleh dewan pengawas.
Menurut pasal 24 ayat 4, anggota direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatan habis antara lain bila terlibat tindakan yang merugikan lembaga, tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangan dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan direksi.
Anggota direksi yang diberhentikan, mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, diberi kesempatan untuk membuat pembelaan secara tertulis dalam jangka waktu sebulan setelah diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian.
Dewan pengawas memiliki waktu dua bulan untuk memberikan keputusan setelah direksi yang diberhentikan menyampaikan pembelaan, jika tidak, rencana pemberhentian batal.
Direksi tetap menjabat dan melakukan tugasnya selama proses tersebut. Jabatannya baru dilepas setelah ada keputusan formal.
"Jika anggota dewan direksi berhenti atau diberhentikan, jabatan pengganti antar waktu diisi sesuai dengan ketentuan tentang pengangkatan dewan direksi," demikian bunyi pasal 24 ayat 12.
Menkominfo Johnny menilai pengangkatan pelaksana tugas tidak secara eksplisit diatur dalam PP tersebut sehingga menimbulkan multitafsir dan perlu ada perbaikan dalam surat pemberhentian tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019