Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menjalani mediasi atas gugatannya terhadap media Bali Post di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin.

Mediasi yang dilakukan secara kaukus atau tanpa dihadiri kedua belah pihak secara bersamaan sehingga hanya Gubernur dan hakim mediator John Pieter Purba itu berlangsung tertutup di ruang hakim, tepatnya di lantai II PN Denpasar.

Bersama tim kuasa hukumnya Ketut Ngastawa dan Simon Nahak, Gubernur Pastika datang sekitar pukul 09.00 Wita. Seusai melakukan mediasi yang berlangsung kurang lebih satu jam, Pastika pun enggan untuk menyampaikan isi mediasi tersebut kepada sejumlah media.

"Sejak dimulai berlangsungnya proses hukum melalui lembaga hukum resmi yaitu pengadilan maka tidak diperkenankan lagi membentuk opini apapun karena hal itu melanggar Undang-Undang, termasuk Undang-undang Pers. Maka dari itu, mohon maaf saya tidak bisa memberi penjelasan apa-apa, kecuali tentang kemerdekaan pers," ujarnya.

Menurut Pastika, pihaknya selama ini selalu terbuka terhadap pers selama dia menjadi ketua investigasi Bom Bali, Kapolda hingga menjadi Gubernur Bali.

"Saudara-saudara bisa menilai sendiri, pernahkah saya menganggu kebebasan pers? Sedikitpun tidak pernah. Saya siap dihubungi wartawan kapan saja," kata Pastika.

Sementara itu, mediasi pihak Bali Post dengan hakim mediator akan dilakukan pada Selasa (20/12). (**)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011