Denpasar (Antara Bali ) - Kasus gugatan gubernur Bali Made Mangku Pastika terhadap media Bali Post akan terus berlanjut ke persidangan.
Tim kuasa hukum Pastika, Ketut Ngastawadi Pengadilan Negeri Denpasar, Senin mengatakan, dalam upaya perdamaian antara kedua belah pihak itu memang tidak ditemukan kesepakatan.
"Meskipun perdamaian belum tercapai, tapi masih ada kesempatan berdamai saat persidangan berlangsung," kata Ketut Ngastawa menirukan hakim mediator John Pieter Purba.
Sesuai dengan aturan, selama proses mediasi berlangsung sekitar 40 hari, namun tidak ada kesepakatan damai. Menurut Ngastawa, tidak ditemukan jalan damai tersebut lantaran bukan karena pihak Pastika tidak mau memberi peluang melainkan Bali Post dinilai tidak pernah menunjukan itikad baik.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Bali Post Nyoman Gde Sudiantara menyatakan hal serupa, menurutnya pihak Bali Post sudah membuka peluang damai.
"Kami sudah menyiapkan jawaban atas gugatan pihak Gubernur sejak dua bulan lalu, kami akan beberkan bukti yang ada," kata Sudiantara.(PWD/IGT)
Bola Panas Gugatan Gubernur Berlanjut Ke Persidangan
Senin, 13 Februari 2012 16:58 WIB