Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap Agus (21) kurir narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.250 butir yang sudah beraksi selama dua bulan di Bali.

"Agus ini sebelumnya sudah pernah dihukum atas kasus pencurian dengan pemberatan, baru bebas sebulan lalu, dan sekarang ditahan lagi karena terlibat kasus narkotikai" kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu.

Ruddi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang berada di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur bahwa tempat tersebut dijadikan transaksi narkotika.

Selama beberapa hari petugas kepolisian melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada 13 Nopember petugas melihat tersangka sedang berada di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur dan tersangka langsung ditangkap dilanjutkan dengan penggeledahan.

"Saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka, tidak ditemukan barang bukti, namun di tempat tinggal tersangka ditemukan 12 paket ekstasi," ucapnya.

Ia menjelaskan dari keterangan tersangka barang bukti itu adalah miliknya atas perintah seorang laki-laki yang bernama Putu Ari, namun tersangka tidak mengetahui keberadaan dari Putu Ari.

Upah yang diterima tersangka sebagai kurir untuk sekali pengambilan ekstasi di wilayah Denpasar sebesar Rp50 ribu.

Baca juga: Denpasar peringkat ke-6 nasional sebagai kota tanggap bahaya narkoba

Agus yang tidak memiliki pekerjaan ini disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

Selain itu, di waktu yang sama Polresta Denpasar juga mengungkap penangkapan terhadap dua tersangka lainnya, satu di antaranya bernama Arya (32) dengan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat 409,16 gram netto, lima paket ekstasi warna hijau jumlah 134,5 butir, tiga paket ekstasi warna abu-abu jumlah 99 butir, satu paket ekstasi warna biru jumlah 100 butir, dengan jumlah total sebanyak 333,5 butir.

"Tersangka Arya ini mengakui barang itu miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Koko dan dijanjikan upah sebagai kurir sebesar Rp40 juta," jelas Ruddi.

Asal pengiriman barang bukti, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh petugas kepolisian.

Baca juga: BNN Badung kukuhkan 36 Duta Relawan Anti-Narkoba Cilik

Atas perbuatannya, Arya disangkakan dengan dua pasal yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

Kedua Pasal 115 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.


WNA Australia
Di PN Denpasar, dua warga asing asal Australia bernama David Dirk Johanes Van Iersel (38), dan William Roy Astillero Cabangtog (36), diadili atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain seberat 1,12 gram netto di salah satu klub malam di Bali.

"Bahwa terdakwa David Dirk Johanes Van Ierse secara bersama-sama dengan saksi Cabangtog secara tanpa hak atau melawan hukum sebagai Penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa satu plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat bersih 1,12 gram netto," kata Jaksa Penuntut Umum, Made Ayu Citra Maya Sari, di Denpasar, Rabu.

Van Iersel yang bekerja sebagai manajer salah satu klub malam dan Cabangtog sebagai konsultan perhotelan, didakwa dalam berkas terpisah dengan pasal yang sama yaitu pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Di hadapan majelis hakim Engeliky Handajani Dai, Sari menjelaskan kasus ini berawal ketika petugas Polresta Denpasar mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan warga asing yang mengkonsumsi narkotika. Kemarin polisi mendatangi klub malam yang merupakan tempat kerja Van Ierse, yang beralamat di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Polisi langsung menggeledah terhadap badan dan pakaian terdakwa Van Iersel, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Pada waktu yang sama Cabangtog kemudian menyerahkan satu plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gram.

"Sebelumnya kokain tersebut disimpan di dalam celana panjang jeans yang dipakai oleh terdakwa yang juga diberikan kepada terdakwa David dan digunakan bersama-sama terdakwa David dan William," ucap Jaksa.

Polisi lalu menggeledah motor yang disewa Van Iersel dan menemukan unit timbangan elektronik dan dua klip plastik kosong. "Terdakwa William mendapatkan kokain dari seseorang bernama Joel (DPO) dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengkonsumsi barang tersebut, William telah mengkonsumsi sejak usia 20 tahun, sedangkan terdakwa David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun," jelasnya.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019