Kota Denpasar menduduki peringkat ke-6 nasional sebagai "KoTAN" yaitu Kota Tanggap Bahaya Narkoba melalui hasil studi BNN RI  dengan Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (Unpad).

"Dari hasil studi itu, untuk Kota Denpasar, kategori Tanggap dengan total nilai 70,93, dan variabel penilaian lain seperti Ketahanan Masyarakat 25 persen, Kewilayahan 20 persen, Kelembagaan 25 persen, Hukum 20 persen, dan Ketahanan Keluarga 10 persen," kata Kepala BNN Kota Denpasar, AKBP Hagnyono usai dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.

Menurut dia,  Kota Denpasar memiliki nilai tinggi pada variable Ketahanan Masyarakat, Kelembagaan, dan Ketahanan Keluarga, dan nilai sedang di Kewilayahan dan Hukum.

Untuk bagian penting yang harus diutamakan dalam meningkatkan nilai Kewilayahan dan Hukum  adalah Pengawasan terhadap Wilayah Rentan dan Regulasi Pemerintah Daerah yang mendukung pelaksanaan P4GN.

"Kota Denpasar termasuk Kota yang rawan sekali terjadi penyalahgunaan narkoba karena Denpasar sebagai Kota Metropolis dan rentan terjadi penyalagunaan itu karena disini paling banyak ada tempat hiburan, tempat pesta, dan  heterogennya masyarakat disini," ucapnya.

"Kota Denpasar No. 1 tentang Kesejahteraannya, manakala kesejahteraan ini tidak kita tanggulangi maka masyarakat bisa saja melakukan penyalahgunaan narkotika itu," lanjut Hagnyono menambahkan.

Hagnyono mengatakan dalam studi ini turut melakukan persiapan yang  serius, hati-hati, dan komprehensif, dalam menilai tiap daerah Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Studi ini bertujuan agar kejahatan narkoba bisa diselesaikan  bersama-sama, tidak hanya melalui BNN hingga tuntas.

Dengan begitu, disusun dan dikembangkan penilaian atas Kabupaten/kota terhadap ancaman narkoba sebagai Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKoTAN).

"Untuk kasus penyalahgunaan narkoba Kota Denpasar tercatat 8 kasus selama dua tahun terakhir dan sebanyak 66 orang sudah direhabilitasi untuk dua tahun terakhir ini," katanya.

Hagnyono menuturkan saat ini BNN Kota Denpasar bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar untuk penyediaan layanan di Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar.

Layanan ini dapat berupa layanan Data dan Informasi serta Layanan Pengaduan. Kemudian, memfasilitasi terbentuknya regulasi tentang P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di tingkat Desa se Kota Denpasar.

"Jadi, ada 28 Desa di Kota Denpasar yang telah memiliki Perarem Tentang Bahaya Narkoba serta Pelaksanaan P4GN untuk masing - masing wilayah Desa nya," jelasnya.

Pihaknya berharap untuk layanan BNN kota Denpasar akan terus ditambah dan melalui Perarem ini dapat memaksimalkan Pelaksanaan P4GN serta meningkatkan  Nilai IKoTAN di Kota Denpasar.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019