Semarapura (Antara Bali) - Lima warga Desa Sulang, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali, yang menjadi korban pengucilan atau "kesepekang" kesulitan mengurus permohonan perpanjangan kartu tanda penduduk (KTP) di desanya.

"Kami terpaksa melaporkan aparat desa ke Pengadilan Negeri Klungkung," kata I Gusti Ngurah Putra Sesana, korban kesepekang di Desa Sulang.

Ia bersama I Gusti Ngurah Suryawan dan sejumlah korban kesepekang mendatangi Pengadilan Negeri Klungkung di Semarapura, Selasa.

Kedatangan Putra Sesana dan empat warga Desa Sulang ke PN Klungkung itu didasari atas perlakuan warga dan aparat desa setempat kepada mereka.

"Kami menuntut hak kami. Kami ingin keadilan karena sejak 2000 hak-hak kami diabaikan," katanya menuturkan.

Sementara itu, Kepala Urusan Pembangunan Desa Sulang, I Nengah Bidiasa, mengatakan kelima warga tersebut tidak diberikan pelayanan karena sudah tidak masuk dalam daftar kependudukan di desanya.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011