Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar, Bali, memusnahkan ribuan barang milik negara (BMN) siap musnah yang terdiri atas berbagai produk senilai Rp1.760.600.460.
"Barang yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil penindakan kami pada bulan Januari hingga Agustus 2019," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar Abdul Kharis di Denpasar, Rabu.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh rokok ilegal sebanyak 328.908 batang rokok.
Bea Cukai Denpasar juga memusnahkan 157 botol atau 13.750 ml cairan vape atau rokok elektronik dan 626 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Baca juga: Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti dari 26 Perkara
"Hingga saat ini masih banyak kami temukan barang kena cukai (BKC) yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu di wilayah Bali," katanya.
Selain tiga jenis BMN tersebut, Bea Cukai Denpasar juga memusnahkan barang-barang lain, seperti 241 unit alat kesehatan berbagai jenis, 1.369 buah produk kosmetik berbagai jenis, dan 4.246 produk lain yang terdiri atas mainan, peralatan dapur dan makan, alat elektronik, suku cadang, aksesori, dan pakaian.
"Total nilai kerugian negara dari barang-barang itu sekitar Rp1,3 miliar. Untuk pemusnahannya, kami lakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang, dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak dan atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang," kata Abdul Kharis.
Baca juga: Kejari Denpasar musnahkan barang bukti dari 155 perkara
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Barang yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil penindakan kami pada bulan Januari hingga Agustus 2019," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar Abdul Kharis di Denpasar, Rabu.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh rokok ilegal sebanyak 328.908 batang rokok.
Bea Cukai Denpasar juga memusnahkan 157 botol atau 13.750 ml cairan vape atau rokok elektronik dan 626 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Baca juga: Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti dari 26 Perkara
"Hingga saat ini masih banyak kami temukan barang kena cukai (BKC) yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu di wilayah Bali," katanya.
Selain tiga jenis BMN tersebut, Bea Cukai Denpasar juga memusnahkan barang-barang lain, seperti 241 unit alat kesehatan berbagai jenis, 1.369 buah produk kosmetik berbagai jenis, dan 4.246 produk lain yang terdiri atas mainan, peralatan dapur dan makan, alat elektronik, suku cadang, aksesori, dan pakaian.
"Total nilai kerugian negara dari barang-barang itu sekitar Rp1,3 miliar. Untuk pemusnahannya, kami lakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang, dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak dan atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang," kata Abdul Kharis.
Baca juga: Kejari Denpasar musnahkan barang bukti dari 155 perkara
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019