Dua Warga Negara Asing (WNA) perampok money changer asal Rusia, Georgii Zhukov (40) dan juga Robert Haupt (41) asal Ukraina, divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 77 Georgii Zhukov dan Robert Haupt selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Majelis hakim yang dipimpin Kawisada.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, dan ke-2 KUHP, karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di salah satu money changer (penukaran uang), wilayah Kuta, Badung.
Hal - hal yang memberatkan yaitu para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit - belit selama proses persidangan, mengakibatkan korban mengalami luka - luka dan merusak citra Pulau Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman.
Sedahal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Oka Ariani Adikarini menjelaskan kejadian bermula ketika terdakwa I dan terdakwa II bersama tiga rekan lainnya mendatangi money c Kuta dengan menggunakan mobil berwajmw&&o,a putih.
Empat orang diantaranya masuk kedalam money changer tersebut, sedangkan satu orang lainnya menunggu dalam mobil dengan kondisi mobil menyala. Saat keempat orang tersebut masuk ke dalam money changer dengan mengetuk pintu belakang, yang langsung dibuka oleh saksi, Muhamad Sandriadi.
Pada saat itu juga, saksi mendapatkan pukulan dari Aleksei Korothkikh kemudian melakban dan mengikat saksi.
Pemukulan oleh empat WNA Rusia ini juga dilakukan terhadap dua saksi lainnya yaitu Abd. Haris Karim, yang juga bekerja sebagai petugas keamanan dan Gedi Kurniawan yang saat kejadian sedang tidur.
"Setelah melumpuhkan ketiga saksi, keempat WNA Rusia tersebut mengambil uang yang di laci kasir dan satu unit brankas, lalu langsung meninggalkan tempat kejadian," katanya.
Dari kasus ini, kerugian yang dialami salah satu Money Changer di wilayah Kuta ini, yaitu sekitar Rp1.006. 873.350 dan saksi Gedi Kurniawan juga kehilangan dompetnya dengan uang tunai sebesar Rp350.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019