Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali mendeportasi dua orang jurnalis dari Australia yang kedapatan melanggar izin keimigrasian.
"Mereka menggunakan visa kunjungan (Visa on Arrival) tetapi mereka di sini kedapatan sedang melakukan peliputan berita," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, I Gusti Kompiang Adnyana, di Denpasar, Jumat.
Kedua jurnalis tersebut yakni Daniel William Sutton, pemegang paspor nomor N9165845 yang diketahui sebagai reporter Channel 10 Australia dan Nathan Mark Richter, pemegang paspor nomor N7106563 yang diketahui sebagai fotografer "free lance".
Daniel kedapatan tengah melakukan peliputan berita dan pengambilan gambar secara langsung. Sedangkan Nathan didapati tengah melakukan kegiatan fotografi Schapelle Leigh Corby di Kuta. (DWA)
Langgar Izin Imigrasi, Dua Wartawan Australia Dideportasi
Jumat, 7 Maret 2014 10:57 WIB