Denpasar (Antara Bali) - Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali terhadap laporan penggunaan dana bantuan partai politik dari APBD pada 2010 ditemukan penyalahgunaan sebesar Rp553juta.

Hasil temuan itu disampaikan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpolinmas Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera, saat  melakukan pertemuan dengan perwakilan sepuluh parpol penerima bantuan di Denpasar, Rabu.

"Kami menyampaikan temuan tersebut supaya tidak ada permasalahan dalam pencairan dana bantuan untuk 2011. Oleh karena itu kami meminta supaya seluruh parpol melengkapi dengan segera dokumen pertanggungjawaban pada tahun lalu supaya dapat mencairkan dana tersebut," katanya usai pertemuan.

Dia menjelaskan, ada delapan parpol yang penggunaan dana bantuan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2009. Nilai dana yang penggunaannya tidak sesuai tersebut sebesar Rp483 juta.

Sedangkan delapan parpol yang penggunaan dananya tidak sesuai adalah Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Demokrat, Partai Golkar, Gerindra, PNBKI, PDIP, PNI Marhaenisme dan Partai Karya Perjuangan.

"Selain itu, BPK juga menemukan enam parpol membuat pertanggungjawaban tanpa disertai bukti yang menunjang dengan nilai Rp70 juta," ujarnya.

Mantera mengatakan, enam parpol tersebut adalah Partai Hanura, Gerindra, PNBKI, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), PNI Marhaenisme dan Partai Karya Perjuangan.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011