Puluhan  pendatang yang tidak memiliki kelengkapan identitas kependudukan, terjaring dalam razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, Bali di sejumlah tempat kos.

Saat melakukan razia di sejumlah tempat kos di Kecamatan Negara seperti di Kelurahan Baler Bale Agung, Desa Kaliakah dan Kelurahan Banjar Tengah, Kamis, sebanyak 32 pendatang mendapatkan pembinaan karena mereka belum memiliki surat-surat kependudukan yang lengkap.

"Meskipun sekarang menggunakan KTP Elektronik, sesuai peraturan bupati, penduduk luar Kabupaten Jembrana yang berada di sini harus mengurus surat penduduk non permanen. Kalau tidak memiliki surat itu, kami anggap melanggar," kata Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budi.

Menurut dia, setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan KTP Elektronik, bupati lewat peraturan Nomer 13 Tahun 2019 menyatakan, penduduk pendatang harus mengurus surat penduduk non permanen.

Ia mengatakan, surat penduduk non permanen ini sebagai pengganti Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), yang diberlakukan sebelum KTP Elektronik.

Dengan pendataan yang tertib, ia berharap, keberadaan pendatang di Kabupaten Jembrana bisa terpantau, termasuk apabila ada pelaku tindak kejahatan.

"Tujuan pendataan itu juga untuk mengantisipasi aksi kejahatan, termasuk terorisme. Dalam pembinaan kepada penghuni tempat kos, kami minta mereka saling mengawasi," katanya.

Ia menegaskan tidak ingin pelaku terorisme menyusup ke Jembrana, dan tinggal di tempat-tempat kos, sehingga ia berjanji pihaknya akan rutin melakukan razia sejenis.

Bagi penduduk pendatang yang terjaring dalam razia yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perda I Made Tarma ini, selain mendapatkan pembinaan, mereka juga menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengurus surat-surat yang diperlukan sesuai aturan.***2***

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019