Denpasar (Antara Bali) - Bendahara Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Ida Dewa Gede Ngurah Swastha mengusulkan bangunan dengan ketinggian di atas 15 meter penerapannya hanya boleh pada gedung-gedung fasilitas publik.
"Hal ini saya rasa sebagai jalan tengah agar tidak 'gontok-gontokan' terus pada polemik aturan ketinggian bangunan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali," kata Dewa Swastha, di Denpasar, Senin.
Ia setuju dengan bangunan tinggi hanya untuk fasilitas publik, seperti gedung pemerintah, rumah sakit, pasar tradisional, perguruan tinggi, dan sekolah.
"Namun, itu pun harus ditegaskan dalam Perda RTRWP agar jangan sampai disalahgunakan," katanya mengingatkan.
Sedangkan untuk bangunan hotel, apartemen, kondominium, perumahan, dan gedung-gedung komersial lainnya seharusnya dilarang membangun dengan ketinggian melebihi 15 meter.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Hal ini saya rasa sebagai jalan tengah agar tidak 'gontok-gontokan' terus pada polemik aturan ketinggian bangunan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali," kata Dewa Swastha, di Denpasar, Senin.
Ia setuju dengan bangunan tinggi hanya untuk fasilitas publik, seperti gedung pemerintah, rumah sakit, pasar tradisional, perguruan tinggi, dan sekolah.
"Namun, itu pun harus ditegaskan dalam Perda RTRWP agar jangan sampai disalahgunakan," katanya mengingatkan.
Sedangkan untuk bangunan hotel, apartemen, kondominium, perumahan, dan gedung-gedung komersial lainnya seharusnya dilarang membangun dengan ketinggian melebihi 15 meter.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011