Warga negara asing asal Peru, Guido Torres Morales (55) diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, karena membawa 950 gram narkotika jenis kokain ke Bali.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kokain seberat 950 gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Gede Putra saat menguraikan dakwaan pertama, pada Senin.
Untuk itu Guido Torres Morales didakwa dengan dua pasal, pertama Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa kokain seberat 950 gram," jelas JPU saat dalam dakwaan kedua.
Anak Agung Gede Putra menguraikan kalau terdakwa Guido Torres Morales menumpang salah satu maskapai penerbangan dari Dubai ke Denpasar. Saat itu, terdakwa membawa 125 buah gulungan aluminium foil yang terbungkus dengan plastik bening.
Lalu, barang itu disembunyikan di dalam perut atau saluran pencernaan terdakwa dengan cara ditelan.
"Terdakwa akui sebelumnya dapat dari seseorang yang tidak dikenalnya, saat terdakwa berada di atas pesawat, yaitu Lima (WNA Peru) yang selanjutnya akan terdakwa serahkan pada seseorang yang menunggu di sebuah hotel di Bali," kata Jaksa.
Kemudian, saat kedatangan terdakwa pada (26/6) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, terdakwa diperiksa oleh petugas setempat. Usai pemeriksaan itu, terdakwa dicurigai membawa barang-barang terlarang sehingga dilakukan rontgen.
Saat dilakukan rontgen, terhadap terdakwa terindikasi ada benda mencurigakan dalam saluran pencernaannya, sehingga barang itu dikeluarkan dari terdakwa sebanyak 124 dengan berat keseluruhannya 942,4 gram netto.
"Terdakwa lalu diserahkan ke Polda Bali dan saat berada di kantor Polda Bali, terdakwa kembali mengeluarkan satu gulungan aluminum foil yang terbungkus dengan plastik bening diduga mengandung narkotika jenis kokain dengan berat 7,6 gram netto,"ucap Anak Agung Gede Putra.
Saat persidangan, terdakwa yang juga bekerja sebagai sistem analisis ini, didampingi oleh penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dan seorang penerjemah.
Baca juga: Karena kokain, WNA Ukraina diadili di Pengadilan Negeri Denpasar
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnyana Dewi, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diuraikan JPU selama persidangan.
Untuk itu, persidangan dilanjutkan minggu berikutnya pada (14/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Karena penuntut umum belum siap menghadirkan saksi, maka persidangan akan dilanjutkan minggu depan pada (14/10)," jelas Ida Ayu Adnyana Dewi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kokain seberat 950 gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Gede Putra saat menguraikan dakwaan pertama, pada Senin.
Untuk itu Guido Torres Morales didakwa dengan dua pasal, pertama Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa kokain seberat 950 gram," jelas JPU saat dalam dakwaan kedua.
Anak Agung Gede Putra menguraikan kalau terdakwa Guido Torres Morales menumpang salah satu maskapai penerbangan dari Dubai ke Denpasar. Saat itu, terdakwa membawa 125 buah gulungan aluminium foil yang terbungkus dengan plastik bening.
Lalu, barang itu disembunyikan di dalam perut atau saluran pencernaan terdakwa dengan cara ditelan.
"Terdakwa akui sebelumnya dapat dari seseorang yang tidak dikenalnya, saat terdakwa berada di atas pesawat, yaitu Lima (WNA Peru) yang selanjutnya akan terdakwa serahkan pada seseorang yang menunggu di sebuah hotel di Bali," kata Jaksa.
Kemudian, saat kedatangan terdakwa pada (26/6) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, terdakwa diperiksa oleh petugas setempat. Usai pemeriksaan itu, terdakwa dicurigai membawa barang-barang terlarang sehingga dilakukan rontgen.
Saat dilakukan rontgen, terhadap terdakwa terindikasi ada benda mencurigakan dalam saluran pencernaannya, sehingga barang itu dikeluarkan dari terdakwa sebanyak 124 dengan berat keseluruhannya 942,4 gram netto.
"Terdakwa lalu diserahkan ke Polda Bali dan saat berada di kantor Polda Bali, terdakwa kembali mengeluarkan satu gulungan aluminum foil yang terbungkus dengan plastik bening diduga mengandung narkotika jenis kokain dengan berat 7,6 gram netto,"ucap Anak Agung Gede Putra.
Saat persidangan, terdakwa yang juga bekerja sebagai sistem analisis ini, didampingi oleh penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dan seorang penerjemah.
Baca juga: Karena kokain, WNA Ukraina diadili di Pengadilan Negeri Denpasar
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnyana Dewi, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diuraikan JPU selama persidangan.
Untuk itu, persidangan dilanjutkan minggu berikutnya pada (14/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Karena penuntut umum belum siap menghadirkan saksi, maka persidangan akan dilanjutkan minggu depan pada (14/10)," jelas Ida Ayu Adnyana Dewi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019