Tabanan (Antara Bali) - Jumlah tunggakan pajak hotel dan restoran (PHR) di Kabupaten Tabanan, Bali, mencapai Rp88 juta dengan tolal wajib pajak (WP) yang masih menunggak selama periode 2003-2010 mencapai 47 orang.

"Oleh karena itu kami saat ini membentuk tim penagihan. Bahkan, ada satu WP yang sudah pailit harus melunasi pajaknya hingga 2013," kata Bupati Tabanan Putu Eka Wiryastuti, Kamis.

Pihaknya telah membentuk tim yang berasal dari jajaran Dinas Pendapatan Daerah dan Satpol PP Kabupaten Tabanan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan PHR.

Guna menekan angka tunggakan PHR, pihaknya akan menerapkan sistem berjaringan (online). Menurut dia, penerapan sistem online itu dapat mengurangi potensi kehilangan PHR.

"Sistem tersebut akan terkunci secara otomatis sehingga para WP tidak bisa bermain-main atau melakukan negosiasi," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011