Gianyar (Antara Bali) - Kegiatan tera ulang yang dilaksanakan di Kabupaten Gianyar dimaksudkan untuk mengantisipasi kecurangan pedagang pengguna alat timbangan.

"Tera ulang juga merupakan solusi yang tepat dalam melindungi konsumen, terutama dari sisi akurasi pengukuran. Hal tersebut menjadi sangat penting agar konsumen dan pedagang tidak dirugikan oleh takaran yang tidak akurat," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar, I Wayan Suamba pada pelaksanaan tera ulang bersama UPT Metrologi Provinsi Bali di Wantilan Jaba Pura Desa/Kecamatan Ubud, Selasa.

Menurut Suamba, Pemerintah Kabupaten Gianyar sangat serius menciptakan tertib ukur dalam menciptakan perlindungan konsumen sehingga ke depannya target sasaran tera ulang adalah semua alat-alat ukur, takar, timbangan dan pelengkapannya (UTTP).

Terkait PP 38 tahun 2007 tentang pelaksanaan tera oleh Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Gianyar sedang melakukan langkah-langkah persiapan secara bertahap, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana dan pendidikan untuk para penera serta pengawas.

Kata Suamba menjelaskan, dalam tera ulang pedagang dikenai konstribusi beragam sesuai dengan jenis timbangan, yaitu  timbangan meja Rp1.500, timbangan pegas lebih dari 25 kg Rp3.000, timbangan logam 110 kilogram Rp2.500.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011