Majelus hakim dalam putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menolak eksepsi mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta atas kasus penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga seolah - olah asli, dan/atau pencucian uang, sehingga peradilan tetap berlanjut.
"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Sudikerta tidak dapat diterima untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim,Esthar Oktavi, di PN Denpasar, Kamis.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta JPU untuk melanjutkan sidang ke pembuktian dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
Majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa dikarenakan eksepsi terdakwa sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan dari saksi - saksi.
Untuk itu JPU, Eddy Arta Wijaya bersama dengan jaksa I Ketut Sujaya dan jaksa Martinus T. Suluh meminta waktu satu minggu, yang akan digelar minggu depan (3/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Terdakwa I Ketut Sudikerta bersama dengan Anak Agung Ngurah Agung dan I Wayan Wakil didakwa dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 132 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Mantan Wagub Bali didakwa terlibat pencucian uang
Sedangkan khusus terdakwa I Ketut Sudikerta, kata JPU, didakwa dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seusai persidangan putusan sela itu, I Ketut Sudikerta menjelaskan meskipun eksepsi tidak diterima majelis hakim, tapi pihaknya tetap menghormati hukum sesuai fakta persidangan.
"Iya, nanti kita buktikan di fakta persidangan, itulah makanya kita hrus menghormati hukum, yang jelas kasus ini ya, dahulu kenapa saya tidak berbicara karena saya merasa ditekan sehingga lebih bagus ya diem, sekarang kesempatan saya untuk berbicara melalui persidangan ini," kata I Ketut Sudikerta.
Baca juga: Polda Bali: mantan Wagub Bali beli kantor pengacara gunakan dana Maspion
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Sudikerta tidak dapat diterima untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim,Esthar Oktavi, di PN Denpasar, Kamis.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta JPU untuk melanjutkan sidang ke pembuktian dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
Majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa dikarenakan eksepsi terdakwa sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan dari saksi - saksi.
Untuk itu JPU, Eddy Arta Wijaya bersama dengan jaksa I Ketut Sujaya dan jaksa Martinus T. Suluh meminta waktu satu minggu, yang akan digelar minggu depan (3/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Terdakwa I Ketut Sudikerta bersama dengan Anak Agung Ngurah Agung dan I Wayan Wakil didakwa dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 132 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Mantan Wagub Bali didakwa terlibat pencucian uang
Sedangkan khusus terdakwa I Ketut Sudikerta, kata JPU, didakwa dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seusai persidangan putusan sela itu, I Ketut Sudikerta menjelaskan meskipun eksepsi tidak diterima majelis hakim, tapi pihaknya tetap menghormati hukum sesuai fakta persidangan.
"Iya, nanti kita buktikan di fakta persidangan, itulah makanya kita hrus menghormati hukum, yang jelas kasus ini ya, dahulu kenapa saya tidak berbicara karena saya merasa ditekan sehingga lebih bagus ya diem, sekarang kesempatan saya untuk berbicara melalui persidangan ini," kata I Ketut Sudikerta.
Baca juga: Polda Bali: mantan Wagub Bali beli kantor pengacara gunakan dana Maspion
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019