Direskrimsus Polda Bali membenarkan sebagian aliran dana milik korban Alim Markus selaku Pemilik PT Maspion Group Surabaya sebesar Rp150 miliar digunakan Mantan Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, untuk membeli ruko di Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar yang digunakan sebagai kantor pengacara Togar Situmorang.

"Menurut keterangan saksi Togar Situmorang yang merupakan mantan pengacara tersangka Sudikerta saat kami periksa hari ini Pukul 09.30-12.30 WITA, membenarkan adanya beberapa aliran dana milik Maspion digunakan untuk membeli kantor yang sempat digunakan Togar," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho di Denpasar, Jumat.

Ia menjelaskan, menurut keterangan saksi Togar Situmorang bahwa kantor pengacara yang beralamat di Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar itu dibeli Sudikerta seharga Rp5 miliar.

Menurut keterangan saksi, aliran dana maspion itu juga digunakan untuk renovasi kantor tersebut senilai Rp300 juta. "Rencana kantor ini akan dilakukan penyitaan aset," ujar Yuliar.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi lebih lanjut terkait hal ini.

Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja menambahkan, memang benar telah dilakukan periksaan saksi Togar, dalam rangka konfirmasi.
"Pemeriksaan sudah selesai dilakukan dan nanti kami informasikan kembali," ujar Hengky.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019